dc.description.abstract |
NUR SRI SAMIRANTI (11904005) Perlindungan Hukum Terhadap Tukang Blukar Emas
di Pasar Tengah Pontianak Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma
Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah (Muamalah). Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2024.
Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli emas di Pasar Tengah.
Kegiatan blukar yang terdapat tindakan penipuan dan barang yang tidak memiliki
kejelasan dari penjual emas patah. Jika terjadi hal-hal tersebut maka perlu perhatian yang
lebih kompleks lagi terhadap pelku blukar agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang
melanggar aturan. Maka dari itu, dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bagaimana
keberadaan pelaku blukar dan perlindungan terhadap pelaku blukar melalui Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah.
Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk menganalisa Bagaimana keberadaan Tukang
Belukar Emas di Pasar Tengah Pontianak. 2) Untuk menganalisa adakah perlindungan
hukum bagi tukang belukar emas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma
Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif
dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian
sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu: sumber data primer dan data sekunder.
Sumber data primer terdiri dari beberapa para pihak yang ada di Pasar Tengah Kota
Pontianak yang berkaitan dengan kegiatan jual beli emas patah oleh tukang blukar di Pasar
Tengah Kota Pontianak. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku-buku maupun jurnal
jurnal hasil penelitian skripsi serta artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Keberadaan tukang
blukar di Pasar Tengah Kota Pontianak memiliki dampak dan peranannya di lingkungan
sekitar pasar maupun masyarakat. Adapu dampak dan peran tersebut menimbulkan hal-hal
positif bagi lingkungan sekitar 2). Ada perlindungan hukum yang di terima oleh
Keberadaan tukang blukar. Sedangkan hukum jual beli emas patah secara hukum sah
dilakukan. Sedangkan pelindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
dapat memenuhi hak-hak sebagai konsumen. |
en_US |