Perlindungan Hukum Terhadap Tukang Blukar Emas di Pasar Tengah Pontianak Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.author SAMIRANTI, NUR SRI
dc.date.accessioned 2025-08-19T04:01:24Z
dc.date.available 2025-08-19T04:01:24Z
dc.date.issued 2024-04-23
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7439
dc.description.abstract NUR SRI SAMIRANTI (11904005) Perlindungan Hukum Terhadap Tukang Blukar Emas di Pasar Tengah Pontianak Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini dilatar belakangi adanya praktik jual beli emas di Pasar Tengah. Kegiatan blukar yang terdapat tindakan penipuan dan barang yang tidak memiliki kejelasan dari penjual emas patah. Jika terjadi hal-hal tersebut maka perlu perhatian yang lebih kompleks lagi terhadap pelku blukar agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan. Maka dari itu, dalam penelitian ini peneliti ingin mengetahui bagaimana keberadaan pelaku blukar dan perlindungan terhadap pelaku blukar melalui Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan peneliti yaitu 1). Untuk menganalisa Bagaimana keberadaan Tukang Belukar Emas di Pasar Tengah Pontianak. 2) Untuk menganalisa adakah perlindungan hukum bagi tukang belukar emas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, kemudian sumber data dikelompokkan menjadi 2 yaitu: sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer terdiri dari beberapa para pihak yang ada di Pasar Tengah Kota Pontianak yang berkaitan dengan kegiatan jual beli emas patah oleh tukang blukar di Pasar Tengah Kota Pontianak. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku-buku maupun jurnal jurnal hasil penelitian skripsi serta artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Adapun kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Keberadaan tukang blukar di Pasar Tengah Kota Pontianak memiliki dampak dan peranannya di lingkungan sekitar pasar maupun masyarakat. Adapu dampak dan peran tersebut menimbulkan hal-hal positif bagi lingkungan sekitar 2). Ada perlindungan hukum yang di terima oleh Keberadaan tukang blukar. Sedangkan hukum jual beli emas patah secara hukum sah dilakukan. Sedangkan pelindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dapat memenuhi hak-hak sebagai konsumen. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 en_US
dc.subject Perma Nomor 8 Tahun 2008 en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Tukang Blukar Emas di Pasar Tengah Pontianak Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Perma Nomor 8 Tahun 2008 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account