HOMOSEKSUAL SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERNIKAHAN (Studi Putusan Nomor Perkara 1012/Pdt.G/2018/Pa.Ptk)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Nahdhiyyah, Husnun
dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author TAUFIKRI, M.AFRIZAL
dc.date.accessioned 2025-08-14T06:49:46Z
dc.date.available 2025-08-14T06:49:46Z
dc.date.issued 2025-07-24
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7423
dc.description.abstract M. Afrizal Taufikri dengan (11824011). Penelitian ini membahas mengenai "Homoseksual Sebagai Alasan Pembatalan Pernikahan (Studi Putusan Nomor Perkara 1012/Pdt.G/2018/Pa.Ptk)". Penelitian ini disusun sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh seorang istri yang mengklaim bahwa suaminya adalah seorang homoseksual yang tidak mengungkapkan orientasi seksualnya sebelum menikah. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami dampak hukum dari putusan tersebut terhadap pasangan yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis data dari putusan pengadilan serta literatur hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi, dengan fokus pada keputusan hakim dan bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 1012/Pdt.G/2018/Pa.Ptk mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya. Hakim memutuskan untuk membatalkan pernikahan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang pembatalan perkawinan akibat salah sangka mengenai diri suami atau istri. Akibat hukum dari putusan ini adalah pernikahan yang dilaksanakan pada 28 April 2018 dinyatakan batal dan akta nikah yang dikeluarkan menjadi tidak berlaku. Penelitian ini menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pernikahan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Homoseksual en_US
dc.subject Pembatalan Pernikahan en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.title HOMOSEKSUAL SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERNIKAHAN (Studi Putusan Nomor Perkara 1012/Pdt.G/2018/Pa.Ptk) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account