dc.description.abstract |
M. Afrizal Taufikri dengan (11824011). Penelitian ini membahas
mengenai "Homoseksual Sebagai Alasan Pembatalan Pernikahan (Studi Putusan
Nomor Perkara 1012/Pdt.G/2018/Pa.Ptk)". Penelitian ini disusun sebagai syarat
untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Program Studi Hukum Keluarga
Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan menganalisis
pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan permohonan pembatalan
pernikahan yang diajukan oleh seorang istri yang mengklaim bahwa suaminya
adalah seorang homoseksual yang tidak mengungkapkan orientasi seksualnya
sebelum menikah. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami dampak hukum
dari putusan tersebut terhadap pasangan yang terlibat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis data dari putusan
pengadilan serta literatur hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi
pustaka dan dokumentasi, dengan fokus pada keputusan hakim dan bukti-bukti
yang diajukan dalam perkara tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam Putusan Nomor
1012/Pdt.G/2018/Pa.Ptk mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan, termasuk
keterangan saksi dan dokumen pendukung lainnya. Hakim memutuskan untuk
membatalkan pernikahan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang pembatalan perkawinan
akibat salah sangka mengenai diri suami atau istri. Akibat hukum dari putusan ini
adalah pernikahan yang dilaksanakan pada 28 April 2018 dinyatakan batal dan
akta nikah yang dikeluarkan menjadi tidak berlaku. Penelitian ini menekankan
pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pernikahan. |
en_US |