dc.description.abstract |
HELMI YATI, (11724024). Efektifitas pencatatan perkawinan di KUA
Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi. Fakultas Syariah Program Studi Hukum
Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2023.
Tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui: 1). Bagaimana efektifitas
pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan. Sokan Kabupaten. Melawi. 2).
Bagaimana prosedur-Prosedur yang dilakukan KUA Kecamatan. Sokan jika ada
pihak calon pengantin yang ingin menikah di kantor maupun di luar KUA.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
pendekatan yuridis normatif maka penulis harus memaparkan, menjelaskan, dan
menggambarkan data yang sudah diperoleh oleh peneliti melalui observasi
langsung dan wawancara dengan informan. Sumber data yaitu: UU perkawinan
No 1 tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 KHI, No.16 Tahun
2019 UU perkawinan pasal 1 ayat 2 dan KHI pasal 5 ayat 1, PP No. 9 Tahun 1975
pasal 3. Sedangkan data sekunder yaitu informasi yang berkaitan dengan objek
penelitian yang disampaikan orang lain. Data yang dimaksud yaitu yang relevan
dengan tema skripsi ini, antaranya :kitab/buku-buku, skripsi, jurnal dan lain-lain.
Sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan wawancara mendalam,
observasi, Studi Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pencatatan perkawinan bejalan
dengan efektif sudah sesuai UU Perkawinan Berdasarkan hasil peneliti bahwa
efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Sokan kabupaten Melawi,
berjalan dengan efektif dan sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan,
maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Perkawinan dalam Perspektif UU
Perkawinan Di dalam UU perkawinan No 1 tahun 1974 seperti yang termuat
dalam pasal 1 ayat2: 2). Prosedur-prosedurnya jika ingin menikah diluar KUA
maka calon pengantin wajib mengurus prosedur-prosedur yang sudah di siapkan
oleh pihak KUA yaitu mendantangi pihak bank untuk biaya nikah sebesar 600
ribu rupiah dan akan di masukkan ke dalam Kas Negara jika sudah selesai dari
bank maka calon pengantin wajib memberikan slip setoran pembayaran dari bank
ke pihak KUA sebagai bukit dan jika ada calon pengantin yang ingin nikah di
KUA maka harus sesuai jam kerja kantor KUA. |
en_US |