Efektifitas Pencatatan Perkawinan Di KUA Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.author YATI, HELMI
dc.date.accessioned 2025-08-14T03:08:41Z
dc.date.available 2025-08-14T03:08:41Z
dc.date.issued 2024-01-22
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7416
dc.description.abstract HELMI YATI, (11724024). Efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023. Tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui: 1). Bagaimana efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan. Sokan Kabupaten. Melawi. 2). Bagaimana prosedur-Prosedur yang dilakukan KUA Kecamatan. Sokan jika ada pihak calon pengantin yang ingin menikah di kantor maupun di luar KUA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif maka penulis harus memaparkan, menjelaskan, dan menggambarkan data yang sudah diperoleh oleh peneliti melalui observasi langsung dan wawancara dengan informan. Sumber data yaitu: UU perkawinan No 1 tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat 2 KHI, No.16 Tahun 2019 UU perkawinan pasal 1 ayat 2 dan KHI pasal 5 ayat 1, PP No. 9 Tahun 1975 pasal 3. Sedangkan data sekunder yaitu informasi yang berkaitan dengan objek penelitian yang disampaikan orang lain. Data yang dimaksud yaitu yang relevan dengan tema skripsi ini, antaranya :kitab/buku-buku, skripsi, jurnal dan lain-lain. Sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan wawancara mendalam, observasi, Studi Dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pencatatan perkawinan bejalan dengan efektif sudah sesuai UU Perkawinan Berdasarkan hasil peneliti bahwa efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Sokan kabupaten Melawi, berjalan dengan efektif dan sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Perkawinan dalam Perspektif UU Perkawinan Di dalam UU perkawinan No 1 tahun 1974 seperti yang termuat dalam pasal 1 ayat2: 2). Prosedur-prosedurnya jika ingin menikah diluar KUA maka calon pengantin wajib mengurus prosedur-prosedur yang sudah di siapkan oleh pihak KUA yaitu mendantangi pihak bank untuk biaya nikah sebesar 600 ribu rupiah dan akan di masukkan ke dalam Kas Negara jika sudah selesai dari bank maka calon pengantin wajib memberikan slip setoran pembayaran dari bank ke pihak KUA sebagai bukit dan jika ada calon pengantin yang ingin nikah di KUA maka harus sesuai jam kerja kantor KUA. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pencatatan Perkawinan en_US
dc.subject Prosedur-Prosedur Nikah en_US
dc.subject Di Dalam KUA en_US
dc.subject Di Luar KUA en_US
dc.title Efektifitas Pencatatan Perkawinan Di KUA Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account