dc.description.abstract |
BARARAH RAFDA (11821115), Pelaksanaan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Makanan Dan Minuman Studi Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kelurahan
Sungai Beliung Kota Pontianak, Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Tahun 2023.
Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui: 1. Proses mendaftarkan sertifikasi halal untuk para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 2. Pelaksanaan sertifikasi halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terdaftar. 3. Kendala-kendala yang dialami dalam mendapatkan sertifikasi halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan ialah sumber primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini untuk pengumpulan datanya yaitu wawancara, panduan observasi/pengamatan dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam menguji keabhasan data peneliti menggunakan triangulasi teknik.
Penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Proses mendaftarkan sertifikasi halal untuk para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), meliputi pengajuan permohonan, memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) setempat, melakukan audit dokumen, melakukan kunjungan ke lokasi produksi (jika perlu) berikut pemeriksaan kebersihan, titik kritis halal, dan proses keseluruhan. Hasil audit diserahkan ke MUI untuk sidang fatwa halal dan diterbitkanlah sertifikat halal. 2. Pelaksanaan sertifikasi halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah terdaftar, dilakukan dengan cara memberikan informasi dalam proses produksi dan pengemasan, memisahkan lokasi, tempat, dan alat produksi pengolahan, tempat penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, memberikan rincian bahan-bahan pendukung dalam mengolah produk dan memberikan aktivitaslaporan secara terus menerus jika ada perubahan komposisi bahan dan Proses Produk Halal (PPH). 3. Kendala-kendala yang dialami dalam mendapatkan sertifikasi halal, terbagi dalam dua kendala, yaitu kendala intern dan kendala ekstern. Kendala intern antara lain keterbatasan pengetahuan dan informasi, penurunan pendapatan, keterbatasan infrastruktur dan sumber daya dan tidak memiliki jaringan atau akses ke LPH. Kendala ekstern yaitu sosialisasi tidak menyeluruh, tingginya biaya sertifikasi, banyaknya prosedur yang harus dilalui dan banyaknya dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan
sertifikasi halal. |
en_US |