PERJANJIAN LISAN TENTANG SEWA MENYEWA LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DI DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA (Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nahdhiyah, Husnun
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.advisor Rahmat, Rahmat
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Faisal, Faisal
dc.date.accessioned 2025-08-11T01:52:35Z
dc.date.available 2025-08-11T01:52:35Z
dc.date.issued 2025-07-17
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7349
dc.description.abstract Faisal (12004075). Perjanjian Lisan Sewa-Menyewa Lahan Pertanian Sawit di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Perspektif Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum ekonomi Syariah (KHES). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan Penelitian ini yaitu : 1). Untuk mengetahui praktek perjanjian lisan sewa-senyewa lahan Perkebunan Sawit di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 2) Untuk mengetahui perjanjian lisan sewa- menyewa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 3) Untuk mengetahui perjanjian lisan sewa-menyewa menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami fenomena yang diangkat peneliti dengan menitik beratkan kepada deskripsi data yang ditemukan, Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan empiris (field research) dengan melakukan observasi langsung ke lapangan guna melakukan wawancara serta mendapatkan data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris, dimana hukum dikonsepsikan sebagai hukum doktrinal dengan berdasarkan hukum yang tertulis dalam perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Praktik perjanjian lisan sewa menyewa lahan perekebunan sawit di Desa Puguk sudah berjalan selama 5 tahun dengan ketentuan pembayaran sewa dilakukan setiap bulan yang sudah disepakati oleh kedua pihak diawal. 2) Perjanjian lisan sewa menyewa lahan perkebunan sawit di Desa Puguk menurut Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 syarat sahnya perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Puguk Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya tidak melanggar dari ketentuan syarat sahnya perjanjian.3) Berdasarkan Pasal 23 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, yang menjelaskan rukun akad—yaitu subjek hukum (para pihak yang berakad), objek akad (hal yang diperjanjikan), serta ijab dan qabul (pernyataan sepakat)—perjanjian sewa-menyewa secara lisan yang dilakukan oleh masyarakat setempat juga telah memenuhi prinsip-prinsip tersebut, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perjanjian lisan en_US
dc.subject sewa menyewa en_US
dc.subject KUH Perdata en_US
dc.title PERJANJIAN LISAN TENTANG SEWA MENYEWA LAHAN PERKEBUNAN SAWIT DI DESA PUGUK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA (Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account