dc.description.abstract |
Abdur Rouf (12104052). “Penyelenggaraan Pariwisata Hutan Albazia di
Desa Kuala Dua Perspektif Fatwa DSN-MUI NO.108/DSN-MUI/X/2016”.
Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Wisata halal kini memang sedang menjadi tren di Indonesia, salah satunya
yaitu wisata Hutan Albazia Kuala Dua. Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.
108/DSN-MUI/X/2016 penyelenggaraan pariwisata harus berpedoman
berdasarkan prinsip syariah. Adapun tujuan dalam skripsi ini ada dua. Pertama,
untuk mengetahui penyelenggaraan pariwisata Hutan Albazia Kuala Dua. Kedua,
untuk mengetahui penyelenggaraan pariwisata Hutan Albazia Kuala Dua
berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif-empiris (terapan),
metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data data
primer berupa wawancara dengan informan dan narasumber terkait dalam
penelitian. Selain itu juga menggunakan data sekunder yaitu berupa studi literatur
dan sumber-sumber yang relevan. Teknik pengumpulan data adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi dengan Alat pengumpulan data berupa pedoman
wawancara.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini ada dua. Pertama, bahwa Wisata
Hutan Albazia ini merupakan wisata lokal yang terus ditingkatkan destinasinya
guna mengembangkan dan memberi pendapatan Masyarakat sekitar lokasi wisata.
Kedua, Berdasarkan analisis Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 pada
wisata ini hanya terdapat beberapa faktor saja yang sudah sesuai dan masih
dijumpai ketidak sesuaian terhadap norma dan Fatwa DSN-MUI. Meskipun
demikian pengelola wisata Hutan Albazia Kuala Dua diharapkan terus
memperkuat sinergi antara unsur masyarakat, pemerintah daerah, dan tokoh
agama dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan wisata agar dapat berjalan
lebih efektif dan berkelanjutan. |
en_US |