dc.description.abstract |
Wina Sari (12112027). Kajian „Urf Tradisi Bepallam pada Pra
Pernikahan Masyarakat Melayu Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten
Sambas. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal
Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik tradisi bepallam
pada pra pernikahan masyarakat Melayu Desa Sebubus Kecamatan Paloh
Kabupaten Sambas; 2) Kajian „urf tradisi bepallam pada pra pernikahan
Masyarakat Melayu Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber
data dari penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu 1)
Sumber primer ialah tokoh agama, tokoh adat, mak inang, dan masyarakat yang
pernah melakukan tradisi bepallam; 2) Sumber sekunder ialah buku, artikel, karya
ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam
mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Sedangkan teknik dalam menganalisis data pada penelitian ini menggunakan
teknik berupa penyajian data dan reduksi data.
Berdasarkan analisis yang digunakan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1)
Tradisi bepallam merupakan tradisi berdiam diri di rumah selama tujuh hari
menjelang pernikahan, dengan tujuan mempercantik dan memperindah calon
pengantin. Praktik tradisi bepallam dalam pelaksanaannya mempunyai beberapa
rangkaian, yaitu dimulai dengan bekasai yakni ritual lulur tradisional
menggunakan campuran tepung beras dan kunyit yang bertujuan membersihkan
kulit. Tahapan berikutnya adalah betangas, yaitu mandi uap dengan air rebusan
rempah-rempah seperti daun pandan, serai wangi, akar kerastu, daun jeruk, dan
daun gantisuwi yang bertujuan untuk mengeluarkan racun dalam tubuh melalui
keringat. Dan rangkaian terakhir ialah beinai, yakni perwarnaan kuku tangan dan
kaki menggunakan daun inai atau daun pacar; 2) Tradisi bepallam dapat
dikategorikan sebagai „urf karena telah memenuhi syarat-syarat kebiasaan yang
dilakukan secara berulang dan diterima oleh masyarakat, dan juga tradisi ini
termasuk „urf shahih karena tidak bertentang dengan dengan prinsip-prinsip yang
terdapat dalam Alquran maupun sunah Nabi, serta tidak mengandung unsur yang
dilarang dalam ajaran Islam. Selain itu, tradisi ini termasuk dalam „urf amali
karena dalam praktiknya berupa tindakan atau perbuatan dalam kehidupan
masyarakat, khususnya dalam kegiatan persiapan pernikahan dan juga termasuk
dalam „urf al-khash karena hanya berlaku dalam komunitas masyarakat tertentu
yaitu suku Melayu. |
en_US |