KAJIAN ‘URF TRADISI BEPALLAM PADA PRA PERNIKAHAN MASYARAKAT MELAYU DESA SEBUBUS KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Luqman, Luqman
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.author Sari, Wina
dc.date.accessioned 2025-08-06T06:49:37Z
dc.date.available 2025-08-06T06:49:37Z
dc.date.issued 2025-06-30
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7305
dc.description.abstract Wina Sari (12112027). Kajian „Urf Tradisi Bepallam pada Pra Pernikahan Masyarakat Melayu Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik tradisi bepallam pada pra pernikahan masyarakat Melayu Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas; 2) Kajian „urf tradisi bepallam pada pra pernikahan Masyarakat Melayu Desa Sebubus Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-empiris. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu 1) Sumber primer ialah tokoh agama, tokoh adat, mak inang, dan masyarakat yang pernah melakukan tradisi bepallam; 2) Sumber sekunder ialah buku, artikel, karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik dalam menganalisis data pada penelitian ini menggunakan teknik berupa penyajian data dan reduksi data. Berdasarkan analisis yang digunakan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Tradisi bepallam merupakan tradisi berdiam diri di rumah selama tujuh hari menjelang pernikahan, dengan tujuan mempercantik dan memperindah calon pengantin. Praktik tradisi bepallam dalam pelaksanaannya mempunyai beberapa rangkaian, yaitu dimulai dengan bekasai yakni ritual lulur tradisional menggunakan campuran tepung beras dan kunyit yang bertujuan membersihkan kulit. Tahapan berikutnya adalah betangas, yaitu mandi uap dengan air rebusan rempah-rempah seperti daun pandan, serai wangi, akar kerastu, daun jeruk, dan daun gantisuwi yang bertujuan untuk mengeluarkan racun dalam tubuh melalui keringat. Dan rangkaian terakhir ialah beinai, yakni perwarnaan kuku tangan dan kaki menggunakan daun inai atau daun pacar; 2) Tradisi bepallam dapat dikategorikan sebagai „urf karena telah memenuhi syarat-syarat kebiasaan yang dilakukan secara berulang dan diterima oleh masyarakat, dan juga tradisi ini termasuk „urf shahih karena tidak bertentang dengan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Alquran maupun sunah Nabi, serta tidak mengandung unsur yang dilarang dalam ajaran Islam. Selain itu, tradisi ini termasuk dalam „urf amali karena dalam praktiknya berupa tindakan atau perbuatan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam kegiatan persiapan pernikahan dan juga termasuk dalam „urf al-khash karena hanya berlaku dalam komunitas masyarakat tertentu yaitu suku Melayu. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Urf en_US
dc.subject Tradisi Bepallam en_US
dc.subject Masyarakat Melayu en_US
dc.title KAJIAN ‘URF TRADISI BEPALLAM PADA PRA PERNIKAHAN MASYARAKAT MELAYU DESA SEBUBUS KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account