PEMANFAATAN PINJAMAN MODAL USAHA PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR OLEH NASABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmat, Rahmat
dc.contributor.advisor Wahyuni, Dwita
dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author AZMI, ULIL
dc.date.accessioned 2025-08-06T04:39:48Z
dc.date.available 2025-08-06T04:39:48Z
dc.date.issued 2025-07-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7294
dc.description.abstract Ulil Azmi (11904008), Pemanfaatan Pinjaman Modal Usaha PT Permodalan Nasional Madani oleh Nasabah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Pemanfaatan peminjaman modal PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar oleh nasabah, (2) Bagaimana Pemanfaatan peminjaman modal PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar oleh nasabah sesuai dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode desriptif. Jenis data primer dan sekunder, untuk sumber data primer berupa wawancara dari para nasabah PT PNM Mekaar di Dusun Meranti Desa Puguk, sedangkan sumber data sekunder berupa dari buku-buku referensi, artikel, dan informasi lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan datanya adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan Teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber, berpartisipasi dalam penelitian, dan mengadakan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pemanfaatan peminjaman modal usaha PT PNM Mekaar oleh mayoritas nasabah digunakan untuk kebutuhan konsumtif bukan untuk kegiatan produktif. sedangkan PT PNM Mekar tersebut adalah lembaga pinjaman produktif. Hal ini menunjukan adanya kesenjangan antara tujuan program pinjaman dan realitas yang dihadapi oleh nasabah di Dusun Meranti Desa Puguk. (2) Pemanfaatan peminjaman modal usaha PT PNM yang digunakan oleh nasabah tidak sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah yaitu prinsip kemaslahatan, keberlanjutan manfaat, dan prinsip keadilan, karena dalam konteks hukum ekonomi syariah pinjaman harusnya digunakan untuk tujuan yang produktif yang mengutamakan manfaat, kepatuhan terhadap hukum ekonomi syariah tidak hanya bergantung pada pemberian pinjaman. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pinjaman en_US
dc.subject Modal Usaha en_US
dc.subject Nasabah en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title PEMANFAATAN PINJAMAN MODAL USAHA PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR OLEH NASABAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account