PRAKTIK PENGEMBALIAN BARANG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA NAJWA SHOP (Tinjauan Bab Jual Beli Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Prihantono, Prihantono
dc.contributor.advisor Saragih, Eka Junila
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author HABIBA, FITRI
dc.date.accessioned 2025-08-06T04:22:43Z
dc.date.available 2025-08-06T04:22:43Z
dc.date.issued 2025-07-15
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7291
dc.description.abstract FITRI HABIBA (11904007), Praktik Pengembalian Barang Dalam Transksi Jual Beli Online Pada Najwa Shop (Tinjauan Bab Jual Beli Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Penelitian ini terdiri dari dua fokus 1) Bagaimana praktik Pengembalian Barang dalam Transaksi beli online pada Najwa shop. 2) Apakah praktik tersebut sesuai dengan konsep Khiyar dalam KHES. Tujuan penelitian ini antara lain: 1) Untuk mengetahui jenis Khiyar yang dipakai dalam jual beli online pada Najwa shop. 2) Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Najwa shop terhadap khiyar. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan metode kualitatif dekriptif. Objek penelitian ini adalah dropshipper Najwa shop Pontianak. Sedangkan objek penelitian merupakan konsumen Najwa shop. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data skunder. Sumber data primer adalah pengelola dan konsumen Najwa shop. Sedangkan sumber data skunder merupakan bahan kajian yan berhubungan dengan objek dan sumbjek penelitian. Penelitoan ini dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data penelitian menggunakan teknik trianggulasi, berupa triangulasi sumber dan metode. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa 1) Praktik Pengembalian Barang pada Najwa shop dilakukan dengan memberikan syarat pengembalian kepada konsumen paling lambat 2 hari sejak barang sampai pada konsumen, Selain itu, pengembalian barang pada Najwa shop juga dapat dilakukan jika barang yang sampai pada konsumen mengalami kecacatan yang tidak dijelaskan sebelumnya yang berasal dari keslahan pemilihan atau pengiriman barang. Pengembalian barang juga dapat dilakukan pada saat dalam tahap penyelesaian pembayaran melalui metode COD (Cash On Delivery). 2) Praktik pengembalian barang pada Najwa shop sesuai dengan konsep Khiyar dalam kompilasi hukum ekonomi syariah, seperti Khiyar Syart dengan memberlakukan batas pengembalian pesanan paling lama 2 hari sejak barang sampai, agar konsumen dapat memastikan secara menyeluruh keadaan barang yang dipesan sesuai dengan keinginan konsumen, Khiyar ‘Aib melalui pengembalian pesanan yang mengalami kecacatan atau tidak sesuai dengan pesanan sebelumnya sebagai bentuk tanggung jawab Najwa shop pada konsumen dan Khiyar Ru’yah melalui metode pembayaran COD (Cash On Delivery) yang memungkinkan konsumen memeriksa barang yang sampai demi mendapatkan barang yang sesuai dengan dengan pesanan en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTANAK en_US
dc.subject Pegembalian barang en_US
dc.subject Khiyar en_US
dc.subject Jual beli online en_US
dc.subject Najwa Shop en_US
dc.title PRAKTIK PENGEMBALIAN BARANG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA NAJWA SHOP (Tinjauan Bab Jual Beli Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account