dc.description.abstract |
SARTIKA DEWI. NIM. 11821122, “Etika Bisnis Islam Dalam Penetapan Harga (Studi Kasus Bisnis Mebelair CV. Ridho Jaya di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang)”. Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Penetapan harga pada bisnis Mebelair CV. Ridho Jaya di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang; 2) Etika Bisnis Islam Terhadap Penetapan Harga Pada Bisnis Mebelair di CV. Ridho Jaya Di Desa Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field researc) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder, yaitu: 1) Data primer adalah data yang dikumpulkan dan diolah sendiri oleh suatu organisasi atau perorangan langsung melalui wawancara kepada informan yaitu pemilik usaha, karyawan dan konsumen CV. Ridho Jaya; 2) Data sekunder diperoleh dari referensi jurnal dan penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penetapan harga pada CV. Ridho Jaya menerapkan berbagai metode penetapan harga, termasuk: Berbasis permintaan; Menggunakan strategi perceived value pricing, dimana harga ditentukan berdasarkan manfaat yang dirasakan konsumen. Berbasis biaya; Menghitung harga berdasarkan biaya produksi penuh (full costing), yang mencakup biaya bahan baku, biaya penolong, biaya perawatan mesin, biaya listrik, dan biaya gaji karyawan. Berbasis laba; Menetapkan target keuntungan antara 25%-35%, dengan presentase yang bervariasi tergantung pada besaran biaya produksi, terutama biaya bahan baku. Berbasis persaingan; Membandingkan harga dan kualitas produk dengan pesaing lain dipasar, serta memungkinkan proses tawar- menawar dengan konsumen; 2) Penetapan harga di CV. Ridho Jaya dinilai sudah sesuai dengan etika bisnis Islam, yang berpedoman pada prinsip keadilan, permintaan, dan penawaran. Hal ini tercermin dari penerapan sifat- sifat Nabi Muhammad SAW dalam berbisnis yaitu sifat siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. |
en_US |