dc.description.abstract |
Fitrianingsih (12112022). Aspek hukum Tradisi Temu manten Pada Pernikahan Masyarakat Jawa Desa Olak-Olak Kubu. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Praktik tradisi temu manten pada pernikahan masyarakat Jawa Desa Olak-olak Kubu 2) Aspek hukum tradisi temu manten pada pernikahan masyarakat Jawa Desa Olak-olak Kubu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normative empiris. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) sumber primer ialah tokoh adat, pasangan yang melakukan tradisi tersebut serta masyarakat yang terlibat; 2) sumber sekunder adalah buku, artikel, dan karya ilmiyah yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik dalam menganalisis data pada penelitian ini menggunakan teknik berupa reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Praktik tradisi temu manten pada pernikahan masyarakat Jawa di Desa Olak-Olak Kubu dalam pelaksanaanya mempunyai beberapa tahapan, yaitu dimulai dari kembar mayang, balangan suruh, pengantin berputar bersama, menginjak telur, membasuh kaki, nyasak kembar mayang, digendong orang tua, kacar kucur, suap-suapan, uri-uri, dan tahapan yang terakhir sungkeman. 2) Tradisi temu manten ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf karena telah memenuhi syarat-syarat kebiasaan atau tradisi yang dikenal baik di masyarakat dan juga tradisi ini termasuk ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan syariat Islam. Selain itu, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf amali karena dalam praktiknya berupa perbuatan dan juga termasuk dalam ‘urf khas karena hanya berlaku dalam komunitas masyarakat tertentu yaitu suku Jawa. |
en_US |