Akuntabilitas Pengelolaan Dana Masjid Pada Masjid Al Falah Desa Sekulat Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu

Show simple item record

dc.contributor.advisor Verdianti, Verdianti
dc.contributor.advisor Azimi, Aulia
dc.contributor.advisor Yulia, Yulia
dc.contributor.advisor Jayanti, Fitri
dc.contributor.author Ramadanty, Namera
dc.date.accessioned 2025-07-28T06:17:16Z
dc.date.available 2025-07-28T06:17:16Z
dc.date.issued 2023-11-03
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/7025
dc.description.abstract Namera Ramadanty, NIM (11916077). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Masjid Pada Masjid Al Falah Desa Sekulat Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu. Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023. Masjid merupakan pusat atau sentral kegiatan kaum muslimin, baik dalam urusan ibadah, ekonomi maupun sosial. dengan menjadikan harta wakaf, infaq, shadaqah, atau bahkan juga zakat, sebagai dana umat untuk modal pemberdayaan dan kemajuan ekonomi umat. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang baik sesuai dengan standar yang berlaku. Masjid Al Falah dalam pengelolaan masjid memiliki pengurus atau Pengelola masjid yang bertanggung jawab kepada masyarakat dalam hal ini adalah jamaah masjid tersebut. Agar bisa dikatakan akuntabilitas pengurus masjid harus memenuhi tanggung jawabanya sebagai pengurus yang amanah dan Standar pengelolaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ISAK 35 tahun 2019 tentang Organisasi nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Pada Masjid Al Falah Desa Sekulat Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sumber data dibagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder, untuk data primer berupa pengamatan secara langsung serta wawancara narasumber yaitu pengurus Masjid Al Falah dan salah satu jamaah masjid. Teknik dan alat pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu Member Chek dan triangulasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Masjid Al Falah masih belum dikatakan akuntabel karena belum menerapkan penyusunan ISAK 35 dalam pengelolaan keuangan masjid, karena dalam penyusunan dan pembuatan laporan keuangan di Masjid Al Falah hanya mengacu pada laporan masjid pada umumnya serta tidak memiliki ketentuan khusus yaitu masih sangat sederhana hanya sebatas pada pencatatan penerimaan dan pengeluaran masjid. Walaupun demikian, pengelolaan keuangan Masjid Al Falah ini telah menyajikan kepengurusan yang amanah serta dapat dipercaya dan laporan keuangannya dengan baik malalui sistem manual sehingga laporan yang dihasilkan sudah rinci. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Akuntabilitas en_US
dc.subject Pengelolaan en_US
dc.subject Masjid en_US
dc.subject Keuangan en_US
dc.title Akuntabilitas Pengelolaan Dana Masjid Pada Masjid Al Falah Desa Sekulat Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account