dc.description.abstract |
Namera Ramadanty, NIM (11916077). Akuntabilitas Pengelolaan Dana Masjid
Pada Masjid Al Falah Desa Sekulat Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Program Studi Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Masjid merupakan pusat atau sentral kegiatan kaum muslimin, baik dalam
urusan ibadah, ekonomi maupun sosial. dengan menjadikan harta wakaf, infaq,
shadaqah, atau bahkan juga zakat, sebagai dana umat untuk modal pemberdayaan
dan kemajuan ekonomi umat. Untuk itu diperlukan pengelolaan yang baik sesuai
dengan standar yang berlaku. Masjid Al Falah dalam pengelolaan masjid memiliki
pengurus atau Pengelola masjid yang bertanggung jawab kepada masyarakat dalam
hal ini adalah jamaah masjid tersebut. Agar bisa dikatakan akuntabilitas pengurus
masjid harus memenuhi tanggung jawabanya sebagai pengurus yang amanah dan
Standar pengelolaan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ISAK
35 tahun 2019 tentang Organisasi nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan
berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai
laporan keuangan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Masjid Pada Masjid Al Falah Desa Sekulat Kecamatan
Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif,
sumber data dibagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder, untuk data
primer berupa pengamatan secara langsung serta wawancara narasumber yaitu
pengurus Masjid Al Falah dan salah satu jamaah masjid. Teknik dan alat
pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik
pemeriksaan keabsahan data yang digunakan yaitu Member Chek dan triangulasi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Masjid Al Falah masih belum
dikatakan akuntabel karena belum menerapkan penyusunan ISAK 35 dalam
pengelolaan keuangan masjid, karena dalam penyusunan dan pembuatan laporan
keuangan di Masjid Al Falah hanya mengacu pada laporan masjid pada umumnya
serta tidak memiliki ketentuan khusus yaitu masih sangat sederhana hanya sebatas
pada pencatatan penerimaan dan pengeluaran masjid. Walaupun demikian,
pengelolaan keuangan Masjid Al Falah ini telah menyajikan kepengurusan yang
amanah serta dapat dipercaya dan laporan keuangannya dengan baik malalui sistem
manual sehingga laporan yang dihasilkan sudah rinci. |
en_US |