dc.description.abstract |
Muhammad Andi Gusriyansyah (11822029). Praktik Pasar Thrifting
Online di Pontianak ditinjau dari KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Fakultas Syariah.
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian ini adalah: 1). Mengetahui gambaran praktik pasara
thrifting online di Pontianak. 2). Mengetahui apakah perlindungan konsumen dalam
praktik thrifting online di Pontianak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) dan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 terhadap praktik thrifting online di Pontianak.
Adapun metode penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penyusunan
skripsi ini, menggunakan paradigma normatif-empiris. Untuk sumber data primer
berjumlah tiga narasumber yang terdiri dari satu penjual dan dua pembeli. Teknik
pengumpulan data diperoleh dari berbagai sumber seperti wawancara, observasi,
dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber,
yakni jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian termasuk
KHES dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bahan hukum primer
dalam menganalisa praktik thrifting online ini, sedangkan dalam teknik analisa
data, peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa Kembali keabsahannya
menggunakan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik thrifting online merupakan
jual beli pakaian bekas brand terkenal berasal dari luar negeri melalui Instagram
sebagai media promosi dengan memanfaatkan beberapa fitur, seperti feed dan
langsung. 2) Praktik thrifting online di Pontianak telah berjalan sesuai dengan
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berdasarkan rukun dan syaratnya,
serta dikategorikan sebagai jual beli dengan unsur gharar yasir (gharar ringan).
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999, praktik thrifting online ini tidak ditemukan pelanggaran karena pelaku
usaha telah memenuhi hak-hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha dan
terlindungnya hak-hak bagi konsumen. |
en_US |