PRAKTIK PASAR THRIFTING ONLINE DI PONTIANAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.author Gusriyansyah, Muhammad Andi
dc.date.accessioned 2025-07-17T00:54:25Z
dc.date.available 2025-07-17T00:54:25Z
dc.date.issued 2025-06-16
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6855
dc.description.abstract Muhammad Andi Gusriyansyah (11822029). Praktik Pasar Thrifting Online di Pontianak ditinjau dari KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Mengetahui gambaran praktik pasara thrifting online di Pontianak. 2). Mengetahui apakah perlindungan konsumen dalam praktik thrifting online di Pontianak sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 terhadap praktik thrifting online di Pontianak. Adapun metode penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan paradigma normatif-empiris. Untuk sumber data primer berjumlah tiga narasumber yang terdiri dari satu penjual dan dua pembeli. Teknik pengumpulan data diperoleh dari berbagai sumber seperti wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sementara itu, data sekunder diperoleh dari berbagai sumber, yakni jurnal-jurnal, dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian termasuk KHES dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bahan hukum primer dalam menganalisa praktik thrifting online ini, sedangkan dalam teknik analisa data, peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kemudian data tersebut diperiksa Kembali keabsahannya menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik thrifting online merupakan jual beli pakaian bekas brand terkenal berasal dari luar negeri melalui Instagram sebagai media promosi dengan memanfaatkan beberapa fitur, seperti feed dan langsung. 2) Praktik thrifting online di Pontianak telah berjalan sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) berdasarkan rukun dan syaratnya, serta dikategorikan sebagai jual beli dengan unsur gharar yasir (gharar ringan). Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, praktik thrifting online ini tidak ditemukan pelanggaran karena pelaku usaha telah memenuhi hak-hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha dan terlindungnya hak-hak bagi konsumen. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Thrifting en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Pakaian Bekas en_US
dc.subject KHES en_US
dc.subject UU Perlindungan Konsumen en_US
dc.title PRAKTIK PASAR THRIFTING ONLINE DI PONTIANAK DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account