dc.description.abstract |
Watijah. Nilai Pendidikan Islam Dalam Tradisi Pantang Larang Masyarakat Bugis Di Desa Jangkang II Kubu Kabupaten Kub Raya: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan nilai-nilai pendidikan Islam yang terdapat dalam tradisi pantang larang masyarakat Bugis. Masyarakat selama ini hanya menjalankan dan mematuhi pantang larang tersebut secara turun-temurun tanpa mengetahui makna dan nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung di dalamnya. Selain itu, penelitian ini dilakukan karena tradisi pantang larang dalam masyarakat Bugis mulai jarang dipahami dan dijalankan, terutama oleh generasi muda. sehingga keberadaannya mulai terlupakan dan hampir punah di kalangan masyarakat. Adapun tujuan peneliti yaitu: 1) Untuk mengetahui bagaimana asal mula munculnya tradisi pantang larang pada masyarakat Bugis di Desa Jangkang II Kubu, Kabupaten Kubu Raya. 2) Untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk pantang larang yang ada pada masyarakat Bugis di Desa Jangkang II Kubu, Kabupaten Kubu Raya, yang sesuai dengan ajaran pendidikan Islam. 3) Untuk mengetahui nilai-nilai pendidikan Islam yang terkandung dalam pantang larang tersebut, yang masih dijalankan oleh masyarakat Bugis di Desa Jangkang II Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis etnografi. Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan yaitu wawancara terstruktur, observasi partisipan, dan dokumentasi serta alat pengumpulan data berupa pedoman observasi, pedoman wawancara dan alat rekam (handphone). Adapun teknik analisis data yang peneliti gunakan yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi data, triangulasi teknik, dan triangulasi waktu.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pantang larang masyarakat Bugis di Desa Jangkang II Kubu mulai dikenal sejak masyarakat Bugis menetap di wilayah tersebut sekitar tahun 1950-an. Tradisi ini muncul dari kebiasaan yang berkembang berdasarkan pengalaman hidup dan keyakinan terhadap akibat dari suatu perbuatan. Masyarakat percaya bahwa melanggar pantangan bisa mendatangkan kesialan atau musibah.2) Pantang larang terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu pantang larang perkataan seperti dilarang mengucapkan kata sumpah, kata sial dan dilarang mengucapkan kata hewan yang ditujukan kepada seseorang dan pantang larang perbuatan seperti pantang larang meroboh rumah selama musim berladang, menggoreng nasi saat di ladang, nampik di ladang, penganyuh sampan tidak boleh ditancap ke atas, dilarang keluar saat maghrib, dilarang menyiram air panas langsung ketanah , dilarang duduk di depan pintu dll. 3) Tradisi pantang larang mengandung nilai-nilai pendidikan Islam yakni nilai akidah, ibadah, dan spiritual. Ketiga aspek ini berperan dalam membentuk akhlak, kedisiplinan, dan kepribadian masyarakat agar hidup sesuai dengan ajaran Islam. |
en_US |