KHIYAR DALAM SISTEM RETURN JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sultan
dc.contributor.advisor Ridwan
dc.contributor.author Kadarwati, Anis
dc.date.accessioned 2022-06-10T14:15:46Z
dc.date.available 2022-06-10T14:15:46Z
dc.date.issued 2019-01-30
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/673
dc.description.abstract Fokus penelitian ini adalah Khiyar dalam Sistem Return Jual Beli Pakaian Di Pasar Sudirman Pontianak yang dilakukan ditiga toko yaitu, Al- Muslim, Asfatek dan Al-Madinah. Konteksnya adalah bagaimana khiyar dalam sistem return itu dibentuk dalam hubungan antara pedagang dan pembeli. Pertanyaan penelitian ini adalah : 1. Bagaimana sistem return antara pedagang dengan pembeli dalam jual beli pakaian di pasar sudirman Pontianak? 2 Bagaimana Khiyar dalam Sistem Return Jual Beli Pakaian Di Pasar Sudirman Pontianak? Oleh karena itu peneliti berargumentasi bahwa sistem return yang diterapkan pada ketiga toko tersebut dengan pedagang tidak menggunakan aturan baku pada saat pengembalian barang yang cacat, tetapi ada semacam kepercayaan diantara pihak agen dengan pedagang yang sudah terjalin lama. Kepercayaan adalah suatu hubungan antara dua pihak atau lebih akan terjadi apabila masing-masing saling mempercayai. Meskipun perjanjian pada awal transaksi menggunakan sistem kepercayaan tetapi sesungguh apa yang dilakukan sudah memenuhi unsur KUHPer pasal 1504. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif normatif. Penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau penarikan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa : 1. sistem return antara pedagang dengan pembeli sudah memenuhi syarat perjanjian. Kesepakatan mengenati return telah disepakati bahwa barang yang dibeli boleh dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah diperjanjikan. 2. Dikaji dalam fikih muamalah prinsip jual beli menerapkan khiyar, mulai dari khiyar syarat dan khiyar aib. Kecenderungan toko Al- Muslim menggunakan khiyar aib dalam pengembalian barang yang cacat. Sedangkan toko Asfatek dan Al-Madinah cenderung menggunakan khiyar syarat. en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject sistem return, jual beli, dan khiyar. en_US
dc.title KHIYAR DALAM SISTEM RETURN JUAL BELI PAKAIAN DI PASAR SUDIRMAN PONTIANAK en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account