dc.description.abstract |
Fokus penelitian ini adalah Khiyar dalam Sistem Return Jual Beli
Pakaian Di Pasar Sudirman Pontianak yang dilakukan ditiga toko yaitu, Al-
Muslim, Asfatek dan Al-Madinah. Konteksnya adalah bagaimana khiyar
dalam sistem return itu dibentuk dalam hubungan antara pedagang dan
pembeli. Pertanyaan penelitian ini adalah : 1. Bagaimana sistem return
antara pedagang dengan pembeli dalam jual beli pakaian di pasar sudirman
Pontianak? 2 Bagaimana Khiyar dalam Sistem Return Jual Beli Pakaian Di
Pasar Sudirman Pontianak?
Oleh karena itu peneliti berargumentasi bahwa sistem return yang
diterapkan pada ketiga toko tersebut dengan pedagang tidak menggunakan
aturan baku pada saat pengembalian barang yang cacat, tetapi ada semacam
kepercayaan diantara pihak agen dengan pedagang yang sudah terjalin lama.
Kepercayaan adalah suatu hubungan antara dua pihak atau lebih akan terjadi
apabila masing-masing saling mempercayai. Meskipun perjanjian pada awal
transaksi menggunakan sistem kepercayaan tetapi sesungguh apa yang
dilakukan sudah memenuhi unsur KUHPer pasal 1504.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif
normatif. Penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data
sekunder. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah
observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk menganalisis data
peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi atau
penarikan kesimpulan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa : 1. sistem return antara pedagang dengan pembeli sudah memenuhi
syarat perjanjian. Kesepakatan mengenati return telah disepakati bahwa
barang yang dibeli boleh dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah
diperjanjikan. 2. Dikaji dalam fikih muamalah prinsip jual beli menerapkan
khiyar, mulai dari khiyar syarat dan khiyar aib. Kecenderungan toko Al-
Muslim menggunakan khiyar aib dalam pengembalian barang yang cacat.
Sedangkan toko Asfatek dan Al-Madinah cenderung menggunakan khiyar
syarat. |
en_US |