dc.description.abstract |
FRISKA FITRIA ( 11826010 ), “Implementasi Akuntansi Wakaf Pada Yayasan Darun Najah Ambawang ” Skripsi Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pontianak, 2025.
Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam islam untuk mencapai tujuan ekonomi syariah untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera. Wakaf di Indonesia sesungguhnya memiliki potensi yang sangat besar. Potensi harta wakaf yang sudah nyata terlihat diantaranya adalah dibangunnya masjid dan gedung–gedung pendidikan terutama pendidikan islam atau pesantren di atas tanah yang diperoleh dari wakaf. Gedung serta fasilitas yang lain di pondok pesantren juga telah banyak dibangun yang bersumber dari harta wakaf. Jumlah penduduk muslim yang besar di Indonesia menunjukkan bahwa potensi wakaf dapat membantu pembangunan masyarakat. Namun, praktik akuntansi wakaf di banyak lembaga, termasuk Yayasan Darun Najah Ambawang, masih menghadapi tantangan dalam penerapan standar yang sesuai dengan PSAK 112.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan wakaf dan kesesuaian perlakuan akuntansi wakaf di Yayasan Darun Najah Ambawang dengan PSAK 112.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pengurus yayasan, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yayasan Darun Najah Ambawang mengelola wakaf secara langsung dengan fokus pada pemanfaatan aset wakaf untuk pendidikan dan ibadah. Namun, sistem pencatatan keuangan masih bersifat manual dan sederhana, hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran tanpa mengikuti standar pelaporan PSAK 112.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: 1) yayasan belum sepenuhnya menerapkan prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai PSAK 112.; 2) Kendala utama meliputi kurangnya pemahaman pengurus tentang standar akuntansi syariah dan keterbatasan sumber daya manusia. Penelitian ini merekomendasikan pelatihan bagi pengurus yayasan, adopsi sistem akuntansi berbasis teknologi, serta pendampingan dari lembaga terkait untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan wakaf. |
en_US |