KONSTRUKSI AKAD PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA KLAUSULA PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK DI SHOPEE

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.advisor Saragih, Eka Junila
dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.author Fadhil, Muhammad
dc.date.accessioned 2025-06-25T07:18:59Z
dc.date.available 2025-06-25T07:18:59Z
dc.date.issued 2025-05-20
dc.identifier.citation APA en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6616
dc.description.abstract Muhammad Fadhil (12104049) Konstruksi Akad Perspektif HES Pada Klausula Perjanjian Jual Beli Barang Elektronik Di Shopee. Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2025. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi akad dalam jual beli di Shopee dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Library Research (kepustakaan). Sumber data utama yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), serta dokumen dan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh platform Shopee maupun oleh para penjual (seller). Dokumen dan kebijakan resmi ini mencakup kebijakan layanan dan aspek hukum yang diterbitkan oleh Shopee, yang dapat diakses melalui situs web resmi maupun melalui pengaturan kebijakan layanan pada aplikasi, serta kebijakan jual beli yang diterapkan oleh penjual, yang umumnya tercantum dalam deskripsi produk atau kebijakan toko. Sementara itu, sumber data sekunder meliputi hasil riset ilmiah, jurnal, artikel, dan penelitian terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil dalam penelitian ini adalah 1). Transaksi jual beli online di platform Shopee menggunakan berbagai jenis akad yang disesuaikan dengan sistem pembayaran dan pengiriman yang tersedia. Akad yang digunakan meliputi Bai’ Al-Mutlaq untuk transaksi umum,Akad Salam untuk metode transfer atau pembayaran Online, Akad Bai’ Ta’jil Bi Takhir pada metode pembayaran Cash on Delivery (COD), hingga akad Murabahah untuk transaksi menggunakan SPayLater atau cicilan. 2). Klausula dalam transaksi jual beli online di Shopee terbagi menjadi dua, yaitu klausula platform yang bersifat baku dan ditetapkan oleh Shopee untuk melindungi hak pembeli serta menjaga prinsip syariah, serta klausula tambahan yang dibuat oleh seller yang dapat mengandung ketentuan tambahan yang kadang bertentangan dengan kebijakan platform. 3). Konstruksi akad dalam transaksi di Shopee terdiri atas akad jual beli (Bai’ Al-Mutlaq) yang menjadi pondasi atau konstruksi awal transaksi serta akad pembayaran yang memiliki beberapa variasi dimulai dari akad Bai’ Al-Mutlaq hingga akad Murabahah en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Transaksi Online en_US
dc.subject Klausula Platform en_US
dc.subject Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.subject Shopee en_US
dc.title KONSTRUKSI AKAD PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH PADA KLAUSULA PERJANJIAN JUAL BELI BARANG ELEKTRONIK DI SHOPEE en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account