Analisis Klausul Akad Pembiayaan Kafalah Multijasa di Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Achmad, Firdaus
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author Khamizah, Nur
dc.date.accessioned 2025-04-30T03:51:42Z
dc.date.available 2025-04-30T03:51:42Z
dc.date.issued 2024-01-15
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/6275
dc.description.abstract Nur Khamizah: “Analisis Klausul Akad Pembiayaan Kafalah Multijasa di Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia”. Fakultas Syariah (Muamalah). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2023. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui ketentuan akad kafalah multijasa serta bagaimana kesesuaian klausul akad kafalah multijasa di Baitul Maal Tamwil Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian empiris serta metode normatif dimana penelitian dikembangkan dengan mengangkat tema atau kasus-kasus yang terjadi pada masyarakat, serta dikembangkan dengan mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif meliputi analisis klausula dalam akad pembiayaan kafalah multijasa yang disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No.44/DSN MUI/VIII/2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pembentukan akad kafalah multijasa di Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya telah mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.44/DSN MUI/VIII/2004 dan Fatwa dan No.11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah yang mana pada keduanya menjadi pedoman dalam melaksanakan segala proses akad Kafalah Multijasa serta ijarah. Kesesuaian klausul akad kafalah multijasa di Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya menurut dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia bahwa terkait permintaan pembiayaan rumah sakit sudah sesuai dengan apa yang dijelaskan didalam ketentuan kedua fatwa diantaranya mengenai Baitul Maal Tamwil boleh meminta fee atau ujrah, adanya pihak orang yang berhutang dan pihak yang menanggung hutang, obyek penjaminan hutang, Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang pembantu Rasau Jaya yakni pada ketentuan Undang Undang No.1 Tahun 2013 yang mengatur tentang Lembaga Keuangan Mikro, salah satu Lembaga Keuangan Mikro yakni Baitul Maal Tamwil, segala ketentuan yang berhubungan dengan Baitul Maal Tamwil sebagai Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Kuangan Syariah tercantum jelas didalam peraturan tersebut. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Klausul en_US
dc.subject Akad en_US
dc.subject Pembiayaan en_US
dc.subject Kafalah en_US
dc.subject Multijasa en_US
dc.title Analisis Klausul Akad Pembiayaan Kafalah Multijasa di Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account