dc.description.abstract |
Nur Khamizah: “Analisis Klausul Akad Pembiayaan Kafalah Multijasa di
Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau
Jaya Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia”.
Fakultas Syariah (Muamalah). Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut
Agama Islam Negeri Pontianak, 2023.
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui ketentuan akad kafalah multijasa
serta bagaimana kesesuaian klausul akad kafalah multijasa di Baitul Maal Tamwil
Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu
metode penelitian empiris serta metode normatif dimana penelitian dikembangkan
dengan mengangkat tema atau kasus-kasus yang terjadi pada masyarakat, serta
dikembangkan dengan mengacu pada hukum dan perundang-undangan yang
berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik observasi,
wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif meliputi
analisis klausula dalam akad pembiayaan kafalah multijasa yang disesuaikan
dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No.44/DSN
MUI/VIII/2004.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pembentukan akad kafalah
multijasa di Baitul Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang
Pembantu Rasau Jaya telah mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.44/DSN
MUI/VIII/2004 dan Fatwa dan No.11/DSNMUI/IV/2000 tentang Kafalah yang
mana pada keduanya menjadi pedoman dalam melaksanakan segala proses akad
Kafalah Multijasa serta ijarah. Kesesuaian klausul akad kafalah multijasa di Baitul
Maal Tamwil Unit Gabungan Terpadu Sidogiri Cabang Pembantu Rasau Jaya
menurut dengan ketentuan fatwa Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama
Indonesia bahwa terkait permintaan pembiayaan rumah sakit sudah sesuai dengan
apa yang dijelaskan didalam ketentuan kedua fatwa diantaranya mengenai Baitul
Maal Tamwil boleh meminta fee atau ujrah, adanya pihak orang yang berhutang
dan pihak yang menanggung hutang, obyek penjaminan hutang, Gabungan
Terpadu Sidogiri Cabang pembantu Rasau Jaya yakni pada ketentuan Undang
Undang No.1 Tahun 2013 yang mengatur tentang Lembaga Keuangan Mikro,
salah satu Lembaga Keuangan Mikro yakni Baitul Maal Tamwil, segala ketentuan
yang berhubungan dengan Baitul Maal Tamwil sebagai Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Kuangan Syariah tercantum jelas didalam peraturan tersebut. |
en_US |