dc.description.abstract |
NURUL HIKMAH, 11826105. "Penerapan Standar Akuntansi Keuangan No.
35 yayasan Pondok Pesantren Al Mujtahid 1 Jalan Parosal Kota Pontianak".
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Syariah Angkatan 2018, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam, Institut Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Laporan keuangan menunjukkan kinerja perusahaan dalam periode
tertentu, terutama pada entitas nirlaba laporan keuangan digunakan sebagai alat
untuk mengukur seberapa baik manajemen organisasi telah mengambil tanggung
jawab atas sumber dana yang disediakan oleh pemodal untuk menggunakannya
sebanyak mungkin. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) menyetujui
ISAK 35 yang berisi penyajian laporan keuangan entitas nirlaba. Pedoman bagi
entitas nirlaba dalam menyampaikan laporan keuangannya kini berpedoman
pada ISAK 35. Pesantren di Indonesia saat ini kurang memperhatikan
pentingnya sistem pengelolaan keuangan dan masih cenderung menekankan
prioritas program keagamaan yang baik. Padahal, sistem manajemen keuangan
yang baik merupakan salah satu indikator utama transparansi dan akuntabilitas
dalam suatu perusahaan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan laporan
keuangan Yayasan Pondok Pesantren Mujtahid 1 dan untuk mengetahui
rekonstruksi laporan keuangan Yayasan Pondok Pesantren Al-Mujtahid 1 yang
sesuai dengan ISAK 35.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
deskriptif dengan sumber data primer yang diperoleh dari observasi, wawancara
dan dokumentasi, data sekunder yang diperoleh dari dari catatan keuangan
ayaysan, profil yayasan, struktur kepemimpinan, pedoman, jurnal, internet,
ISAK 35 dan lain sebagainya. Teknik analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah reduksi data dengan menyeleksi data laporan keuangan,
penyajian data dengan pencatatan keuangan, penarikan kesimpulan dengan
pengambilan kesimpulan dan saran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Yayasan Pondok Pesantren Al
Mujtahid 1 belum menerapkan laporan keuangan sesuai ISAK 35, karena
laporan yang disusun oleh lembaga tersebut hanya berupa laporan pendapatan
dan pengeluaran non rutin setiap bulannya. (2) Rekonstruksi laporan keuangan
yang harus dilakukan oleh lembaga internal pesantren Mujtahid 1 menurut ISAK
35 adalah mencatat transaksi dalam bentuk jurnal, kemudian Jurnal diposkan ke
buku besar, membuat jurnal penyesuaian dan neraca untuk menghasilkan
laporan keuangan berdasarkan ISAK 35, yaitu laporan posisi keuangan, laporan
laba rugi komprehensif, laporan aset bersih, laporan arus kas dan catatan atas
laporan keuangan. |
en_US |