dc.description.abstract |
Satrio Nurbantara (12112002). Pemenuhan Hak dan Kewajiban Istri bagi Wanita Karier Universitas OSO berdasarkan Equality Gender. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2025.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana wanita karier di Universitas OSO memenuhi hak dan kewajibannya sebagai istri dalam rumah tangga, serta bagaimana asas Equality Gender berperan dalam keseimbangan peran domestik dan profesional. Selain itu, penelitian ini mengkaji implementasi pemenuhan hak dan kewajiban istri dalam konteks regulasi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, terutama dalam menanggapi tantangan beban ganda (double burden) yang dihadapi oleh wanita karier.
Metode penelitian yang digunakan adalah sosio legal dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan lima wanita karier yang bekerja di Universitas OSO, sementara data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal akademik, serta dokumen kebijakan terkait. Analisis dilakukan menggunakan teori mubadalah, yang menekankan prinsip kesalingan dalam hubungan suami-istri untuk mencapai keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanita karier di Universitas OSO tetap mengutamakan peran domestik meskipun memiliki tanggung jawab profesional. Faktor ekonomi memengaruhi strategi pembagian peran dalam rumah tangga, di mana wanita dengan kondisi ekonomi lebih baik cenderung menggunakan jasa pihak ketiga seperti asisten rumah tangga. Selain itu, terdapat perbedaan pemahaman mengenai Equality Gender di kalangan generasi yang berbeda, dengan generasi lebih muda lebih menerima konsep kesetaraan peran domestik dan publik dibanding generasi lebih tua. Fleksibilitas kerja yang diberikan oleh Universitas OSO turut membantu wanita karier dalam menyeimbangkan tanggung jawabnya. Dukungan pasangan juga terbukti berperan dalam meningkatkan keseimbangan peran domestik dan profesional. Secara hukum, terdapat tantangan dalam implementasi regulasi yang mendukung kesetaraan gender, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih inklusif dan edukasi lebih lanjut bagi masyarakat. |
en_US |