dc.description.abstract |
FADILLAH (NIM: 11822024), "Praktik Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Di CV.
Rama Bumi Jaya Desa Punggur Besar Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah,
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, pada tahun 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui praktik jual beli tanah tanpa
sertifikat di CV. Rama Bumi Jaya Desa Punggur Besar Kecamatan Sungai Kakap,
2) Mengetahui perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) terhadap
praktik jual beli tanah tanpa sertifikat di CV. Rama Bumi Jaya Desa Punggur Besar
Kecamatan Sungai Kakap.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris; jenis
penelitian: penelitian lapangan; metode penelitian deskriptif-kualitatif dan
pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan
masyarakat dan pelaku transaksi, sumber data sekunder berupa dokumen hukum
dan literatur terkait. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara,
observasi, dan studi pustaka. Alat pengumpulan data berupa pedoman wawancara
dan catatan lapangan. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi. Teknik
analisis data dilakukan melalui analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik jual beli tanah tanpa sertifikat di
CV. Rama Bumi Jaya menunjukkan berbagai tantangan dan risiko yang signifikan,
dengan masyarakat sering mengandalkan surat keterangan tanah (SKT) sebagai
bukti kepemilikan, yang menciptakan ketidakpastian hukum. 2) Dalam perspektif
KHES, praktik ini diidentifikasi sebagai aktivitas berisiko tinggi yang tidak
memenuhi prinsip keadilan dan transparansi, mengingat ketiadaan sertifikat yang
sah. |
en_US |