dc.description.abstract |
REZQI CHOIRIYATIN. Analisis Implementasi Pengelolaan Wakaf
Uang Pada Perbankan Syariah: Studi Kasus Pada Program Wakaf Uang di
Bank Kalbar Syariah. Skripsi, Pontianak: Program Studi Perbankan Syariah
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui: (1) Implementasi pengelolaan wakaf uang yang
dilakukan oleh LKS-PWU Bank Kalbar Syariah. (2) Hambatan-hambatan
yang dihadapi LKS-PWU Bank Kalbar Syariah dalam mengelola wakaf uang.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research),
bersifat kualitatif deskriptif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan
data ini adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data
penelitian ini ada dua yakni terdiri dari data primer dan data sekunder, yaitu:
(1) Sumber primer yang diperoleh melalui wawancara dengan 2 informan,
yakni pegawai Bank Kalbar Syariah Pontianak bagian Kasi dan
Penghimpunan Dana, dan Kepala Seksi Penghimpunan Dana; (2) Sumber
sekunder berasal dari dokumentasi, buku-buku, jurnal, artikel, dan penelitian
terdahulu mengenai teori pengukuran.
Berdasarkan analisis tersebut, hasil penelitian ini dapat disimpulkan
bahwa : (1) Implementasi pengelolaan wakaf uang yang dilakukan oleh LKSPWU Bank Kalbar Syariah, terdiri dari proses penghimpunan dana,
pengelolaan, dan penyaluran wakaf uang. Penghimpunan dana wakaf uang
oleh Bank Kalbar Syariah menerapkan metode langsung dan tidak langsung.
Metode langsung yang diterapkan yaitu kroselling, mengadakan event atau
sosialisasi, dan rutin sosialisasi ke sejumlah tempat di Kalimantan Barat.
Sedangkan metode tidak langsung, yaitu menjalin relasi dengan BWI Kalbar
dan Kemenag Provinsi, menyediakan banner di seluruh jaringan Bank Kalbar
baik Bank Kalbar Syariah maupun Bank Kalbar Konvensional, dan melalui
media campaign. Jika dilihat dari potensi ideal wakaf uang di Indonesia. Dana
yang dihimpun Bank Kalbar Syariah belum maksimal, dikarenakan
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang sehingga
berdampak pada minimnya dana yang dihimpun. Sementara dalam
pengelolaan dan penyaluran wakaf uang implementasi tersebut tidak
dijalankan. Implementasi pengelola dan penyaluran wakaf uang akan
dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar dan Kemenag Provinsi.
Bank Kalbar Syariah sebagai LKS-PWU berperan sebagai penerima titipan
dana wakaf uang. Bank Kalbar Syariah juga bekerja sama dengan BWI
Kalbar dan Kemenag Provinsi untuk mendorong penuh dalam pengembangan
wakaf uang di Kalimantan Barat. (2) Hambatan-hambatan yang dihadapi
LKS-PWU Bank Kalbar Syariah antara lain: kurangnya informasi dan
pemahaman masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. |
en_US |