JUAL BELI PAKAIAN DENGAN CARA KREDIT DI DESA NANGA RET KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU PERSPEKTIF BAI’ AL-TAQSITH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Zaman, Q
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.author Tenia, Beby
dc.date.accessioned 2025-01-17T09:05:45Z
dc.date.available 2025-01-17T09:05:45Z
dc.date.issued 2024-12-11
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5747
dc.description.abstract Beby Tenia (12004078), Jual Beli Pakaian Dengan Cara Kredit di Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Perspektif Bai’ Al-Taqsith. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Proses Kredit Pakaian di Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu; 2) Ketentuan Perjanjian Kredit Pakaian Antara Penjual dan yang Mengkredit; 3) Hukum Kredit Pakaian dengan cara kredit Perpspektif Bai’ Al-Taqsith. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan sosiologis normatif. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan Teknik wawancara dan dokumentasi. Peneliti mewawancarai penjual pakaian dan pembeli yang melaksanakan transaksi jual beli pakaian dengan cara kredit. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) proses kredit pakaian, penjual pakaian menawarkan barangnya setelah ready di Toko kemudia mempromosikannya melalui status WhatsApp, setelah ada yang melihat barang dan tertarik untuk membelinya maka pembeli harus datang langsung ke Toko. Jika memilih membeli dengan cara kredit makan harus membayar DP dan kedua belah pihak harus menyepakati mengenai tempo pembayarannya. 2) Isi Perjanjian Kredit, adapun isi perjanjian yang di tulis adalah pembeli harus membayar angsurannya sesuai dengan tempo yang sudahdi sepakati. 3) Hukum kredit pakaian perspektif Bai’ Al-Taqsith, jual beli pakaian dengan cara kredit di Desa Nanga Ret sudah termasuk ketentuan Bai’ Al-Taqsith, karena dalam praktiknya, ada penjual dan pembeli sehingga terjadinya akad, ada barang yang diperjual belikan, jangka waktu pembayarannya jelas dalam tempo 3 bulan pelunasan. Kedua belah pihak juga telah menyepakati mengenai pembayarannya, atas dasar kerelaan suka sama suka. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual Beli Kredit en_US
dc.subject Bai’ Al-Taqsith en_US
dc.subject Pakaian en_US
dc.title JUAL BELI PAKAIAN DENGAN CARA KREDIT DI DESA NANGA RET KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU PERSPEKTIF BAI’ AL-TAQSITH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account