KEABSAHAN AKAD IJARAH RUMAH KONTRAKAN DI ATAS OBJEK KEPEMILIKAN ORANG LAIN (Studi Kasus di Waduk Permai Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.advisor Rahmat, Rahmat
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author ELLA, ELLA
dc.date.accessioned 2025-01-14T00:54:51Z
dc.date.available 2025-01-14T00:54:51Z
dc.date.issued 2024-12-10
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5689
dc.description.abstract Ella (12004079), Kesahihan Akad Ijarah Rumah Kontrakan di atas Objek Kepemilikan Orang Lain (Studi Kasus di Waduk Permai Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1). Praktik ijarah dalam sewa-menyewa rumah kontrakan di Waduk Permai. 2). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad ijarah sewa-menyewa rumah kontrakan di atas objek kepemilikan orang lain di Waduk Permai Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara 10 informan yaitu lima pemilik rumah kontrakan dan lima orang yang menyewa kontrakan di Waduk Permai. Sedangkan data sekunder berupa buku serta jurnal yang telah dikumpulkan sebagai bahan penguat dalam pengumpulan data. Teknik pengumpulan data yaitu dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Peneliti menggunakan teknik triangulasi terkait pemeriksaan keabsahan data. Peneliti juga menggunakan seluruh data untuk dianalisis sesuai dengan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menujukan bahwa; 1). Akad pada sewa menyewa rumah kontrakan di Waduk Permai, adalah secara lisan saja tanpa adanya perjanjian atau akad secara tertulis. Peneliti menemukan tidak adanya pengakuan yang jelas di awal akad dari pemilik rumah kontrakan bahwa tanah atas rumah kontakan tersebut bukan tanah hak milik. 2). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi terhadap akad ijarah sewa-menyewa rumah kontakan di atas objek kepemilikan orang lain Waduk Permai, pada pasal 303 menegaskan bahwa pemberi sewa haruslah pemilik, wakil, atau pengampu dari properti yang sewakan. Sedangkan pada kenyataannya, penyewa bukan dari salah satu yang disebutkan dalam KHES pada pasal 303. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Akad en_US
dc.subject Ijarah en_US
dc.subject Tanah en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title KEABSAHAN AKAD IJARAH RUMAH KONTRAKAN DI ATAS OBJEK KEPEMILIKAN ORANG LAIN (Studi Kasus di Waduk Permai Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account