PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFIKAT PADA MASYARAKAT DESA TANJUNG SALEH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.author NURSARI, RINJANI
dc.date.accessioned 2025-01-13T07:56:35Z
dc.date.available 2025-01-13T07:56:35Z
dc.date.issued 2024-12-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5683
dc.description.abstract Rinjani nursari (12004024), “ Praktik Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Pada Masyarakat Desa Tanjung Saleh Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah”. Skripsi mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2020, Syariah, Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mendeskripsikan Praktik Jual Beli Tanah Tanpa Sertifikat Di Desa Tanjung Saleh. 2) untuk menganalisis praktik jual beli tanah tanpa sertifikat menurut kompilasi hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris. Sumber data utama yang diambil ialah mewawancarai penjual maupun pembeli yang melakukan praktik jual beli tanah tanpa sertifikat tersebut. sementara itu data yang digunakan ialah data sekunder yang dapat digunakan seperti jurnal, beberpa buku- buku, dokumen, UUPA, Al- qur’an. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan 1) Proses pada praktik jual beli tanah tanpa sertifikat didesa tanjung saleh secara sederhana dalam proses yang dilakukan nya sebagian masyarakat tanjung saleh tidak menggunakan surat kepemilikan tanah. 2) Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat yang membeli tanah tanpa adanya sertifikat atas tanah , transaksi dapat dianggap sah atau halal menurut hukum Islam. Hal ini karena jual beli tersebut memenuhi rukun dan syarat dalam Islam, yakni dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak sesuai ketentuan yang dibuat antara penjual dan pembeli. Jual beli tanah ini dianggap halal karena tidak ada unsur penipuan. Penjual telah menyerahkan semua hak atas tanah tersebut, meskipun pembeli belum mengurus sertifikat kepemilikan atas nama pribadinya. Mereka juga telah menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan benar. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject masyarakat desa tanjung saleh en_US
dc.subject jual beli en_US
dc.subject hukum ekonomi syariah en_US
dc.title PRAKTIK JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFIKAT PADA MASYARAKAT DESA TANJUNG SALEH DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account