KONSTRUKSI SYIRKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERJANJIAN ANTARA NELAYAN DAN PEMILIK KAPAL DI DESA KUALA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Fadhil, Moh.
dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.author Andriani, Desy
dc.date.accessioned 2025-01-09T00:53:22Z
dc.date.available 2025-01-09T00:53:22Z
dc.date.issued 2024-11-07
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5641
dc.description.abstract Desy Andriani (11822067), “Konstruksi Syirkah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Perjanjian Antara Nelayan Dan Pemilik Kapal Di Desa Kuala”. Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah (Mua’amalah) Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Konstruksi perjanjian antara Pemilik Kapal dan Nelayan di Desa Kuala Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas: 2) Bagaimana Perspektif syirkah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Perjanjian dan Bagi Hasil antara Nelayan dan Pemilik Kapal di Desa Kuala Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, empiris untuk mengetahui sejauh mana bekerjanya hukum pada masyarakat. Penelitian normatif empiris meliputi kajian tentang identifikasi hukum tidak tertulis dan efektivitas hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, mengenai teknik pengunpulan data yaitu dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan melakukan wawancara dan observasi tersebut yang dianalis maka dapat disimpulkan beberapa pendapat mengenai Konstruksi Akad Syirkah Antara Nelayan dan Pemilik Kapal di Desa Kuala Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Konsturksi syirkah antara nelayan dan pemilik kapal di Desa Kuala ini terbentuk karena dimulai dengan kesepakatan tanpa paksaan antara kedua belah pihak. Kesepakatan mereka diwujudkan secara lisan tanpa perantara, tanpa adanya saksi, untuk melakukan kerjasama dan bagi hasil. Kemudian yang terhitung sebagai modal yang telah tersedia yakni berbentuk kapal, ongkos-ongkos dalam perkapalan, peralatan untuk melaut, dan lain-lain. Lalu pembagian hasil dibagi sesuai perjanjian awal yang sudah disepakati pada awal perjanjian, serta terakhir risiko yang akan terjadi juga telah disepakati antara para pihak tersebut. Dan akad ini sah sesuai dengan rukun dan syarat yang sudah berlaku dalam akad syirkah. 2) Apabila dilihat dari pelaksanaan kerjasama sistem akad yang digunakan merupakan akad syirkah mudharabah. Yang mana syirkah ini merupakan kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sohibul maal) sebagai penyedia modal, sedangkan pihak yang lainya menjadi pengelola (mudharib), seperti yang tercantum pada pasal 139 ayat 1 sampai 2. Kemudian menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) didalam mudharabah pada kerjasama antara pemilik kapal dan nelayan ini akad yang terjadi di desa kuala tentang pembagian keuntungan diatur pada pasal 246, kemudian risiko yang ditegaskan Pasal 249, dan 252, Jadi dalam kerjasama ini,tidak hanya sebelah pihak saja yang mendapat keuntungan atau kerugian yang terjadi. Semua dibagi secara adil dan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah dibuat para pihak. Jadi, syirkah yang terjadi di Desa Kuala ini merupakan akad syirkah mudharabah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Konstruksi en_US
dc.subject Nelayan en_US
dc.subject Syirkah Mudharabah en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title KONSTRUKSI SYIRKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERJANJIAN ANTARA NELAYAN DAN PEMILIK KAPAL DI DESA KUALA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account