dc.description.abstract |
Sri Wahyuni (11904078) Sistem bagi hasil pertanian di Dusun Sebebal berdasarkan Norma Hukum Muzara’ah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negri (Iain), 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengungkapkan prosedur dan aspek muamalah lainnya yang biasa di praktikan dalam bagi hasil lahan pertanian di Dusun Sebabal Sambas; dan 2) untuk mengetahui sistem bagi hasil lahan pertanian di Dusun Sebebal Sambas Prespektif Muzara’ah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Untuk sumber data menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pemilik lahan dan penyewa di Dusun Sebebal. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta jurnal yang relevan yang sesuai dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) praktik bagi hasil lahan pertanian di Dusun Sebebal Sambas, dilakukan secara lisan, karena didasari atas dasar rasa kepercayaan diantara kedua belah pihak. Jangka waktu dalam bagi hasil lahan pertanian 1 tahun dua kali panen, berakhirnya bagi hasil lahan pertanian karena jangka waktu yang terdapat dalam bagi hasil lahan telah berakhir hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Muzara’ah 255 samapai 265. 2) sistem pembayaran sewa lahan pertanian yaitu dengan menggunakan hasil panen berupa padi, sistem pembayaran hasil panen menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah telah sah dan memenuhi rukun dan syarat Muzara’ah yang terdapat dalam pasal 255 dan 260 |
en_US |