SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN DI DUSUN SEBEBAL BERDASARKAN NORMA HUKUM MUZARA’AH KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Lusiana, Vinna
dc.contributor.author Wahyuni, Sri
dc.date.accessioned 2024-12-27T01:08:27Z
dc.date.available 2024-12-27T01:08:27Z
dc.date.issued 2024-11-26
dc.identifier.citation APA Style en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5583
dc.description.abstract Sri Wahyuni (11904078) Sistem bagi hasil pertanian di Dusun Sebebal berdasarkan Norma Hukum Muzara’ah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negri (Iain), 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengungkapkan prosedur dan aspek muamalah lainnya yang biasa di praktikan dalam bagi hasil lahan pertanian di Dusun Sebabal Sambas; dan 2) untuk mengetahui sistem bagi hasil lahan pertanian di Dusun Sebebal Sambas Prespektif Muzara’ah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Untuk sumber data menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan pemilik lahan dan penyewa di Dusun Sebebal. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta jurnal yang relevan yang sesuai dengan fokus penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) praktik bagi hasil lahan pertanian di Dusun Sebebal Sambas, dilakukan secara lisan, karena didasari atas dasar rasa kepercayaan diantara kedua belah pihak. Jangka waktu dalam bagi hasil lahan pertanian 1 tahun dua kali panen, berakhirnya bagi hasil lahan pertanian karena jangka waktu yang terdapat dalam bagi hasil lahan telah berakhir hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Muzara’ah 255 samapai 265. 2) sistem pembayaran sewa lahan pertanian yaitu dengan menggunakan hasil panen berupa padi, sistem pembayaran hasil panen menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah telah sah dan memenuhi rukun dan syarat Muzara’ah yang terdapat dalam pasal 255 dan 260 en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Bagi hasil en_US
dc.subject Muzara’ah en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah en_US
dc.title SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN DI DUSUN SEBEBAL BERDASARKAN NORMA HUKUM MUZARA’AH KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account