dc.description.abstract |
Zuyyinah Nurul Khofifah (12004047). Implementasi Sertifikasi
Halal Pada Depot Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Terhadap
Depot Air Minum Isi Ulang “Biru” Pontianak").Fakultas Syariah. Program
Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak
(IAIN) Pontianak, 2024
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Implementasi
Proses Jaminan Produk Halal pada Depot Air Minum Isi Ulang “Biru”
Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, 2) dampak
sertifikasi halal pada produk depo air minum isi ulang Biru kota Pontianak.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan
(field research), metode pengolahan data penel;itian bersifat deskriptifkualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan adalah
data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi didukung
dengan data sekunder dari literatur-literatur yang relevan. Teknik
pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Alat pengumpulan data menggunakan pedoman observasi,
pedoman wawancara, pedoman dokumentasi. Sedangkan metode analisis
menggunakan analisis model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) implementasi proses jaminan
produk halal pada depot air minum isi ulang “Biru” Pontianak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Proses jaminan produk halal pada
depo air minum isi ulang "Biru" di Pontianak telah sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal. depo air minum isi ulang Biru melakukan audit internal
secara berkala, dan depo air minum isi ulang Biru telah menampilkan label
atau informasi halal pada tempat usaha 2) dampak sertifikasi halal pada
depo air minum isi ulang Biru Kota Pontianak ialah memberikan dampak
signifikan terhadap kepercayaan konsumen, citra produk, pangsa pasar, dan
kualitas produk. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen merasa lebih
yakin bahwa air yang dikonsumsi aman, sehingga meningkatkan
kepercayaan dan penghasilan harian perusahaan. Selain itu, sertifikasi ini
memperkuat citra merek, menarik lebih banyak konsumen. |
en_US |