IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Terhadap Depot Air Minum Isi Ulang “Biru” Pontianak)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author KHOFIFAH, ZUYYINAH NURUL
dc.date.accessioned 2024-12-24T07:36:17Z
dc.date.available 2024-12-24T07:36:17Z
dc.date.issued 2024-11-15
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5578
dc.description.abstract Zuyyinah Nurul Khofifah (12004047). Implementasi Sertifikasi Halal Pada Depot Air Minum Isi Ulang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (Studi Terhadap Depot Air Minum Isi Ulang “Biru” Pontianak").Fakultas Syariah. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Pontianak, 2024 Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Implementasi Proses Jaminan Produk Halal pada Depot Air Minum Isi Ulang “Biru” Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, 2) dampak sertifikasi halal pada produk depo air minum isi ulang Biru kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), metode pengolahan data penel;itian bersifat deskriptifkualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi didukung dengan data sekunder dari literatur-literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Alat pengumpulan data menggunakan pedoman observasi, pedoman wawancara, pedoman dokumentasi. Sedangkan metode analisis menggunakan analisis model interaktif meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) implementasi proses jaminan produk halal pada depot air minum isi ulang “Biru” Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Proses jaminan produk halal pada depo air minum isi ulang "Biru" di Pontianak telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. depo air minum isi ulang Biru melakukan audit internal secara berkala, dan depo air minum isi ulang Biru telah menampilkan label atau informasi halal pada tempat usaha 2) dampak sertifikasi halal pada depo air minum isi ulang Biru Kota Pontianak ialah memberikan dampak signifikan terhadap kepercayaan konsumen, citra produk, pangsa pasar, dan kualitas produk. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen merasa lebih yakin bahwa air yang dikonsumsi aman, sehingga meningkatkan kepercayaan dan penghasilan harian perusahaan. Selain itu, sertifikasi ini memperkuat citra merek, menarik lebih banyak konsumen. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Sertifikasi Halal en_US
dc.subject Depo Air Minum Isi Ulang en_US
dc.subject Undang-Undang Jaminan Produk Halal en_US
dc.title IMPLEMENTASI SERTIFIKASI HALAL PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Terhadap Depot Air Minum Isi Ulang “Biru” Pontianak) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account