dc.description.abstract |
MUHAMMAD NURUL KHAIR 11822022, Argumentasi Hukum Terhadap
Tarif Jasa Penyeberangan Kapal Kelotok Yang Tidak Tetap Di Jangkang Baru-
Sungai Bulan. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)
Instutit Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas pemasalahan pokok
yaitu: 1) Untuk mengetahui sistem ketentuan tarif jasa penyeberangan kapal kelotok
di Jangkang Baru-Sungai Bulan. 2) Untuk mengetahui hukum tarif jasa
penyeberangan kapal kelotok yang tidak tetap di penyeberangan Jangkang Baru-
Sungai Bulan
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan
menggunakan pendekatan studi hukum empiris. Wawancara, observasi, dan
dokumentasi merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menganalisis data berarti mendefinisikannya dan menggunakannya untuk
memecahkan masalah. Berkolaborasi dengan data, mengaturnya, memilih unit yang
dapat dikelola, mencari tren, menetapkan pentingnya dan pelajaran yang dipelajari,
dan memutuskan apa yang harus diceritakan kembali merupakan langkah-langkah
dalam analisis data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) sistem tarif yang terdapat di
penyeberang Sungai Bulan-Jangkang Baru ini menggunakan cara bermusyawarah
dengan para pemilik jasa dan terdapat pertimbangan dalam menentukan tarif,
seperti: mengutamakan kemaslahatan warga/para pengguna jasa, dan tentang
kemaslahatan para pekerja yang bekarja melebihi jam kerja pekerja pada umumnya.
2) Argumentasi hukum terhadap Tarif Jasa Penyeberangan Kapal Kelotok Jangkang
Baru-Sungai Bulan melanggar Peraturan Bupati No 43 Tahun 2023 pasal 5 ayat 2
yang mana ini akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin
beroperasi. Walau pun di dalam hukum islam akad yang terjadi dijasa
penyeberangan diperbolehkan. Akan tetapi, kita sebagai warga negara yang baik
dan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan mestinya mengikuti semua
peraturan yang telah di tetapkan pemerintahan, yang terpenting tidak adanya
penyimpangan secara syar’i dalam penetepan perundang-undangan karena dalam
islam sendiri pun kita diajarkan untuk mencintai negara dan dilarang memberontak
terhadap negara. |
en_US |