ARGUMENTASI HUKUM TERHADAP TARIF JASA PENYEBERANGAN KAPAL KELOTOK YANG TIDAK TETAP DI JANGKANG BARU-SUNGAI BULAN

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fadhil, Moh
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.author KHAIR, MUHAMMAD NURUL
dc.date.accessioned 2024-12-16T00:51:17Z
dc.date.available 2024-12-16T00:51:17Z
dc.date.issued 2024-11-04
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5544
dc.description.abstract MUHAMMAD NURUL KHAIR 11822022, Argumentasi Hukum Terhadap Tarif Jasa Penyeberangan Kapal Kelotok Yang Tidak Tetap Di Jangkang Baru- Sungai Bulan. Fakultas Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Instutit Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban atas pemasalahan pokok yaitu: 1) Untuk mengetahui sistem ketentuan tarif jasa penyeberangan kapal kelotok di Jangkang Baru-Sungai Bulan. 2) Untuk mengetahui hukum tarif jasa penyeberangan kapal kelotok yang tidak tetap di penyeberangan Jangkang Baru- Sungai Bulan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi hukum empiris. Wawancara, observasi, dan dokumentasi merupakan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data. Menganalisis data berarti mendefinisikannya dan menggunakannya untuk memecahkan masalah. Berkolaborasi dengan data, mengaturnya, memilih unit yang dapat dikelola, mencari tren, menetapkan pentingnya dan pelajaran yang dipelajari, dan memutuskan apa yang harus diceritakan kembali merupakan langkah-langkah dalam analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) sistem tarif yang terdapat di penyeberang Sungai Bulan-Jangkang Baru ini menggunakan cara bermusyawarah dengan para pemilik jasa dan terdapat pertimbangan dalam menentukan tarif, seperti: mengutamakan kemaslahatan warga/para pengguna jasa, dan tentang kemaslahatan para pekerja yang bekarja melebihi jam kerja pekerja pada umumnya. 2) Argumentasi hukum terhadap Tarif Jasa Penyeberangan Kapal Kelotok Jangkang Baru-Sungai Bulan melanggar Peraturan Bupati No 43 Tahun 2023 pasal 5 ayat 2 yang mana ini akan dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin beroperasi. Walau pun di dalam hukum islam akad yang terjadi dijasa penyeberangan diperbolehkan. Akan tetapi, kita sebagai warga negara yang baik dan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan mestinya mengikuti semua peraturan yang telah di tetapkan pemerintahan, yang terpenting tidak adanya penyimpangan secara syar’i dalam penetepan perundang-undangan karena dalam islam sendiri pun kita diajarkan untuk mencintai negara dan dilarang memberontak terhadap negara. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PTK en_US
dc.subject Sewa menyewa en_US
dc.subject transportasi en_US
dc.subject ijarah en_US
dc.title ARGUMENTASI HUKUM TERHADAP TARIF JASA PENYEBERANGAN KAPAL KELOTOK YANG TIDAK TETAP DI JANGKANG BARU-SUNGAI BULAN en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account