dc.description.abstract |
Okta Saputri, NIM (12016028), Akuntabilitas Keuangan Masjid Amanatul Hasanah di Gang Dungun Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Berdasarkan ISAK 35. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Akuntansi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
ISAk 35 dan PSAK 109 merupakan standar akuntansi khusus yang berlaku untuk manajemen masjid yang berada dalam lingkup sektor publik dan nirlaba. Standar-standar ini mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba termasuk masjid karena entitas-entitas ini tidak menghasilkan laba dan aktivitasnya diatur oleh ISAk 35. Kriteria organisasi nirlaba sangat mirip dengan kriteria masjid seperti ketergantungan pada pendanaan donor tanpa ekspektasi pengembalian, penyediaan barang dan jasa tanpa motif laba, dan tidak adanya struktur kepemilikan yang lazim pada organisasi bisnis. Oleh karena itu, pelaporan keuangan sangat penting untuk menyediakan informasi yang akurat, andal, dan dapat dipercaya untuk mendukung fasilitas ibadah, kegiatan keagamaan, serta pemeliharaan dan perawatan masjid.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas laporan keuangan dan kesesuaian laporan keuangan terhadap ISAK 35.
Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dan pengambilan informasi dari laporan keuangan Masjid Amanatul Hasanah di Gang Dungun Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Sumber data diperoleh dari keterangan Ketua masjid, Bendahara masjid, Sekretaris masjid dan Jama’ah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Masjid Amanatul Hasanah belum memenuhi persyaratan indikator akuntabilitas yang dimana indikator keempat tentang laporan keuangan tahunan yang berarti tidak dapat dianggap akuntabel. 2) Masjid Amanatul Hasanah masih belum dikatakan akuntabel karena belum menerapkan penyusunan ISAK 35 dalam pengelolaan keuangan masjid, karena dalam penyusunan dan pembuatan laporan keuangan di masjid Amanatul Hasanah masih sangat sederhana hanya sebatas pencatatan penerimaan dan pengeluaran masjid. |
en_US |