dc.description.abstract |
Yoan Sirattul Qalbi (12012009). Argumentasi Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir Tentang Syahadat Dan Istighfar Sebagai Ikhtiar Menghilangkan Kefasikan Wali Nikah Nasab. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengetahui dalil tekstual terkait argumentasi pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu tentang syahadat dan istighfar sebagai ikhtiar menghilangkan kefasikan wali nikah nasab. 2) Untuk mengetahui dali kontekstual terkait argumentasi pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu tentang syahadat dan istighfar sebagai ikhtiar menghilangkan kefasikan wali nikah nasab.
Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian yaitu kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosio-legal. Sumber data primer yang digunakan berupa hasil wawancara dari pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Embaloh Hilir yaitu ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Embaloh Hilir dan penghulu PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Embaloh Hilir. Sedangkan data sekunder berupa informasi yang telah diolah oleh pihak lain seperti dokumen serta literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan tema wali nikah nasab. Teknik pengumpulan data yakni wawancara dan dokumentasi. Kemudian, data tersebut di periksa keabsahannya dengan melakukan member check.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) praktik syahadat dan istighfar sebelum akad nikah memiliki landasan teologis yang kuat dan nilai-nilai spiritual yang tinggi. Meskipun tidak ada dalil eksplisit yang mewajibkan praktik ini, namun tidak ada pula dalil yang secara tegas melarangnya. Oleh karena itu, praktik ini dapat dianggap sebagai anjuran yang baik untuk dilakukan oleh wali nasab untuk ikhtiar menghilangkan segala bentuk kefasikan yang ada.; 2) Dengan adanya kekhawatiran dari pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir terkait wali nikah nasab yang cacat sebab kefasikan, maka diselesaikan oleh pejabat Kantor Urusan Agama dengan cara mengikuti tradisi lisan tersebut (syahadat dan istighfar) dan tindakan itu tidak melanggar atau bertentangan dengan ‘urf setempat. Oleh karena ‘urf tersebut, maka semakin sempurnalah kewalian nasab tersebut karena telah melakukan syahadat dan istighfar. |
en_US |