ARGUMENTASI PEJABAT KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN EMBALOH HILIR TENTANG SYAHADAT DAN ISTIGHFAR SEBAGAI IKHTIAR MENGHILANGKAN KEFASIKAN WALI NIKAH NASAB

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Pulungan, Ishar
dc.contributor.advisor Sulaiman, Rusdi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Qalbi, Yoan Sirattul
dc.date.accessioned 2024-12-10T08:14:39Z
dc.date.available 2024-12-10T08:14:39Z
dc.date.issued 2024-10-22
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5527
dc.description.abstract Yoan Sirattul Qalbi (12012009). Argumentasi Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir Tentang Syahadat Dan Istighfar Sebagai Ikhtiar Menghilangkan Kefasikan Wali Nikah Nasab. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Untuk mengetahui dalil tekstual terkait argumentasi pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu tentang syahadat dan istighfar sebagai ikhtiar menghilangkan kefasikan wali nikah nasab. 2) Untuk mengetahui dali kontekstual terkait argumentasi pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir Kapuas Hulu tentang syahadat dan istighfar sebagai ikhtiar menghilangkan kefasikan wali nikah nasab. Metode yang digunakan peneliti dalam penelitian yaitu kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosio-legal. Sumber data primer yang digunakan berupa hasil wawancara dari pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Embaloh Hilir yaitu ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Embaloh Hilir dan penghulu PNS Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Embaloh Hilir. Sedangkan data sekunder berupa informasi yang telah diolah oleh pihak lain seperti dokumen serta literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan tema wali nikah nasab. Teknik pengumpulan data yakni wawancara dan dokumentasi. Kemudian, data tersebut di periksa keabsahannya dengan melakukan member check. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) praktik syahadat dan istighfar sebelum akad nikah memiliki landasan teologis yang kuat dan nilai-nilai spiritual yang tinggi. Meskipun tidak ada dalil eksplisit yang mewajibkan praktik ini, namun tidak ada pula dalil yang secara tegas melarangnya. Oleh karena itu, praktik ini dapat dianggap sebagai anjuran yang baik untuk dilakukan oleh wali nasab untuk ikhtiar menghilangkan segala bentuk kefasikan yang ada.; 2) Dengan adanya kekhawatiran dari pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Embaloh Hilir terkait wali nikah nasab yang cacat sebab kefasikan, maka diselesaikan oleh pejabat Kantor Urusan Agama dengan cara mengikuti tradisi lisan tersebut (syahadat dan istighfar) dan tindakan itu tidak melanggar atau bertentangan dengan ‘urf setempat. Oleh karena ‘urf tersebut, maka semakin sempurnalah kewalian nasab tersebut karena telah melakukan syahadat dan istighfar. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Kantor Urusan Agama en_US
dc.subject Wali Nikah Nasab en_US
dc.subject Kefasikan en_US
dc.title ARGUMENTASI PEJABAT KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN EMBALOH HILIR TENTANG SYAHADAT DAN ISTIGHFAR SEBAGAI IKHTIAR MENGHILANGKAN KEFASIKAN WALI NIKAH NASAB en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account