dc.description.abstract |
REZA FAHLEVI, 2024, Bimbingan Pranikah Pada Calon Pengantin Wanita Dalam Masyarakat Melayu di Desa Pasir Palembang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah. Skripsi. Pontianak: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD). Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI).
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Bimbingan Pranikah pada Calon Pengantin Wanita dalam Masyarakat Melayu di Desa Pasir Palembang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah. Penelitian ini mengungkapkan tentang: (1) Proses bimbingan pranikah kepada calon pengantin wanita, (2) Materi yang diberikan kepada calon pengantin wanita, dan (3) Manfaat yang dirasakan oleh calon pengantin wanita setelah melakukan kegiatan bimbingan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data skunder. Sumber data primer terdiri dari satu orang tokoh masyarat dan tiga orang wanita yang telah diberikan bimbingan pranikah. Sedangkan data skunder terdiri dari dokumen- dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terstruktur, observasi nonpartisipan, dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data penelitian ini melalui triangulasi dan member check.
Penelitian ini menghasilkan: (1) Proses bimbingan pranikah yang dilakukan kepada calon pengantin wanita ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan diantaranya: waktu pelaksanaan bimbingan yang dilakukan oleh calon pengantin tidak terjadwal, karena pemberian bimbingan tersebut tergantung dari kehadiran pihak keluarga dan kesiapan keluarga yang akan memberikan bimbingan. Selanjutnya proses bimbingan yang dilaksanakan yaitu ketika berkumpulnya keluarga, kemudian diberikanlah bimbingan oleh paman, bibi, nenek, kakek dan juru bicara yang biasa menjadi perwakilan dari pihak keluarga.
(2) Materi yang diberikan kepada calon pengantin merupakan upaya pemberian bekal berupa pengetahuan, pemahaman, serta keterampilan dalam kehidupan berkeluarga, jadi nasihat yang diberikan itu tentang kewajiban seseorang istri terhadap suami, menyiapkan kebutuhan suami, peran- peran istri di dalam rumah tangga, dan peran sebagai ibu dalam keluarga. (3) Manfaat yang dirasakan oleh calon pengantin yakni bertambahnya wawasan, pengetahuan, dan membuka pikirannya dalam menjalankan kehidupan berkeluarga. |
en_US |