UPAH PENGGALI KUBUR MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author MAULANA, MUHAMMAD IQBAL
dc.date.accessioned 2024-10-08T01:10:57Z
dc.date.available 2024-10-08T01:10:57Z
dc.date.issued 2024-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5243
dc.description.abstract Muhammad Iqbal Maulana (11722001). Upah Penggali Kubur Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang. Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Tujuan dari penelitian ini: 1) Mengetahui praktik upah terhadap penggali kubur di Kota Singkawang. 2) Mengetahui pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang terhadap praktik upah terhadap penggali kubur di Kota Singkawang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang disesuaikan dengan paradigma yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data ialah wawancara dan dokumentasi dengan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara. Sedangkan handphone dan alat tulis sebagai alat pendukung dengan sumber data primer dari narasumber dan sumber data sekunder dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi sumber, yakni teknik pengecekan data yang telah didapatkan melalui beberapa sumber. Hasil penelitian ini adalah: 1) Di Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang terdapat praktik upah dalam proses pemakaman jenazah, di mana pemberian upah diberikan kepada para penggali kubur. Praktik upah yang dilakukan di Kelurahan Sungai Garam sudah sesuai dengan rukun dan syarat upah mengupah. Adapun mengenai praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah adalah dibenarkan dalam Islam khususnya fikih muamalah. 2) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang berpendapat bahwa setiap kegiatan muamalah konsepnya tolong menolong sesama manusia dan diperbolehkan memberi upah kepada penggali kubur asalkan tidak memberatkan kepada pihak yang sedang berduka. Dan pemberian upah kepada penggali kubur itu sah-sah saja asalkan memenuhi rukun dari konsep upah/ijarah tersebut. Dapat disimpulkan bahwa praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah diperbolehkan dalam Islam, dengan ketentuan bahwa pihak pemberi upah ikhlas dalam memberikan upah dan yang menerima upah ikhlas dalam melangsungkan proses pemakaman jenazah en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Upah en_US
dc.subject Penggali Kubur en_US
dc.subject MUI Kota Singkawang en_US
dc.title UPAH PENGGALI KUBUR MENURUT PANDANGAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KOTA SINGKAWANG en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account