dc.description.abstract |
Muhammad Iqbal Maulana (11722001). Upah Penggali Kubur Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang. Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Tujuan dari penelitian ini: 1) Mengetahui praktik upah terhadap penggali kubur di Kota Singkawang. 2) Mengetahui pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang terhadap praktik upah terhadap penggali kubur di Kota Singkawang.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang disesuaikan dengan paradigma yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data ialah wawancara dan dokumentasi dengan alat pengumpulan data yaitu pedoman wawancara. Sedangkan handphone dan alat tulis sebagai alat pendukung dengan sumber data primer dari narasumber dan sumber data sekunder dari referensi literasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu triangulasi sumber, yakni teknik pengecekan data yang telah didapatkan melalui beberapa sumber.
Hasil penelitian ini adalah: 1) Di Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara Kota Singkawang terdapat praktik upah dalam proses pemakaman jenazah, di mana pemberian upah diberikan kepada para penggali kubur. Praktik upah yang dilakukan di Kelurahan Sungai Garam sudah sesuai dengan rukun dan syarat upah mengupah. Adapun mengenai praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah adalah dibenarkan dalam Islam khususnya fikih muamalah. 2) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Singkawang berpendapat bahwa setiap kegiatan muamalah konsepnya tolong menolong sesama manusia dan diperbolehkan memberi upah kepada penggali kubur asalkan tidak memberatkan kepada pihak yang sedang berduka. Dan pemberian upah kepada penggali kubur itu sah-sah saja asalkan memenuhi rukun dari konsep upah/ijarah tersebut. Dapat disimpulkan bahwa praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah diperbolehkan dalam Islam, dengan ketentuan bahwa pihak pemberi upah ikhlas dalam memberikan upah dan yang menerima upah ikhlas dalam melangsungkan proses pemakaman jenazah |
en_US |