dc.description.abstract |
Muhammad Iqbal Ma'rufi (11724023) Problematika Foto Prewedding Dalam Pandangan Ulama Di Kabupaten Sintang, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.
Dalam penelitian ini terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai diantaranya: 1) Untuk mengetahui pandangan ulama Sintang terkait foto berduaan pra pernikahan. 2) Untuk mengetahui pandangan ulama Sintang terkait pose foto yang dilakukan dalam preweddding. 3) Untuk mengetahui Pandangan ulama Kabupaten Sintang terkait pakaian yang dilakukan saat prewedding.
Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode penelitan kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku dapat diamati. Pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara utuh. Penelitian ini menggunakan wawancara dan data-data mengenai informan sebagai sumber data primer, sedangkan untuk sumber data sekunder berasal dari buku-buku, artikel, jurnal dan situs-situs internet yang berkaitan dengan judul penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan recorder, buku catatan dan pulpen. Kondensasi digunakan dalam menganalisis data penelitian ini. Sedangkan untuk teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi.
Terdapat tiga pandangan Ulama Sintang terkait kebolehan foto berduaan pra-pernikahan yaitu membolehkan dengan syarat masih dalam kategori wajar dan tidak melanggar agama, kemudian pandangan kedua mengakali prewedding dengan mengedit foto tetapi hasil pengeditan tidak melanggar norma-norma agama, kemudian yang ketiga prewedding dilakukan bersama kedua keluarga calon pengantin. Semua Ulama Sintang berpendapat mengharamkan pose bermesraan pada saat foto prewedding sebab keharamannya adalah bersentuhan yang bukan muhrim dan memperlihatkan bahwa calon mempelai sudah halal tidak dibenarkan. Semua ulama Sintang berpendapat sama terkait pakaian yang digunakan saat prewedding dilakukan. Calon pengantin pria dan wanita wajib mengunakan pakian yang menutup aurat sebagaimana yang telah di atur dalam syariat islam dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk bentu tubuh (pakaian ketat). Selain itu karena foto akan di lihat oleh para tamu undangan, para calon pengantin pria dan wanita juga harus menggunakan pakaian yang sopan, agar menjaga adab dan tatakrama kedua calon pengantin. |
en_US |