SANKSI ADAT PEMBATALAN PERTUNANGAN DI DESA TANJUNG GUNUNG KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Rahman, Abdul
dc.contributor.advisor Ma’u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa'dulloh
dc.contributor.author NURAIDA, NURAIDA
dc.date.accessioned 2024-10-08T00:46:30Z
dc.date.available 2024-10-08T00:46:30Z
dc.date.issued 2024-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5236
dc.description.abstract Nuraida (12012002). Sanksi Adat Pembatalan Pertunangan di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) praktik sanksi adat pembatalan pertunangan di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi; 2) perspektif Kompilasi Hukum Islam terhadap praktik sanksi adat pembatalan pertunangan di Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) sumber primer ialah tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat biasa; 2) sumber sekunder ialah buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data ialah teknik wawancara. Sedangkan teknik dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa: 1) sanksi yang diberikan kepada yang membatalkan pertunangan, berupa: batal dari pihak laki-laki dikenakan: adat balang tunang sebesar 4-6 real promas, adat kesupan orang tua sebesar 4-6 real promas, adat kesupan pesuruh sebesar 4-6 real promas, pelanggar hukum adat sebesar 6-8 real promas dan tanda pertunangan yang telah diberikan tidak dikembalikan. Batal dari pihak perempuan, sanksinya adalah membayar adat balang tunang 4-6 real promas, membayar kesupan laki-laki sebesar 4-6 real promas dan harus mengembalikan tanda pertunangan. Pembatalan oleh kedua belah pihak, pihak perempuan harus mengembalikan tanda pertunangan kepada pihak laki-laki, keduanya membayar kesupan pesuruh sebesar 4-6 real promas dan keduanya membayar pelanggar hukum adat sebesar 6-8 real promas; 2) penerapan sanksi adat pembatalan pertunangan pada masyarakat Desa Tanjung Gunung Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi selaras dengan Kompilasi Hukum Islam. Jika merujuk pada pasal 13 ayat 2, yang menyatakan kebebasan memutuskan hubungan pertunangan sesuai dengan ajaran agama dan kebiasaan setempat. Pembatalan pertunangan dijadikan sebagai hukum adat karena susai dengan kebiasaan masyrakat Desa Tanjung Gunung sejak zaman nenek moyang terdahulu. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kompilasi Hukum Islam en_US
dc.subject Pertunangan en_US
dc.subject Sanksi Adat en_US
dc.title SANKSI ADAT PEMBATALAN PERTUNANGAN DI DESA TANJUNG GUNUNG KECAMATAN TANAH PINOH KABUPATEN MELAWI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account