HUBUNGAN ANTAR UMAT BERAGAMA: STUDI KASUS ATAS RESPON MASYARAKAT TENTANG PELAKSANAAN SURAT EDARAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN MASJID BAITUL MAKMUR DALAM BUGIS PONTIANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Elmansyah, Elmansyah
dc.contributor.advisor Wahyudi, Syukron
dc.contributor.advisor Jais, Ahmad
dc.contributor.advisor Yapandi, Yapandi
dc.contributor.author F I K R I, F I K R I
dc.date.accessioned 2024-10-02T07:17:32Z
dc.date.available 2024-10-02T07:17:32Z
dc.date.issued 2024-08-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5226
dc.description.abstract FIKRI (11835004). Pro Kontra Peraturan Pengeras Suara (Toa) Tempat Ibdah: Studi atas respon masyarakat sekitar Masjid Baitul Makmur Dalam Bugis Pontianak Timur Program Studi Agama-Agama (SAA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. 2024 Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tentang; 1) mengetahui pengaturan pengeras suara masjid dan mushola oleh masyarakat di sekitar Masjid Baitul Makmur Kota Pontianak Timur Kelurahan Dalam Bugis. 2) mengetahui respon masayarakat terhadap pengaturan pengeras suara masjid oleh masyarakat di sekitar Masjid Baitul Makmur Kota Pontianak Timur Kelurahan Dalam Bugis. 3) mengetahui dampak pro dan kontra peraturan pengeras suara oleh masyarakat di sekitar Masjid Baitul Makmur Kelurahan Dalam Bugis. Peneliti mengunakan pendekatan penelitian bersifat kualitatif deskriptif. Sumber data yang didapatkan dari hasil wawancara terhadap masayarakat yang berada di daerah dekat masjid yang berkenaan dengan pro kontra dengan suara adzan. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut; 1) Pandangan masyarakat sekitar Masjid Baitul Makmur mengenai aturan penggunaan pengeras bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk bagaimana penggunaan pengeras suara tersebut diatur dan dilaksanakan oleh pihak masjid, sejauh mana pengaruhnya, penerimaan dan Penghargaan, toleransi dan Pengertian, sensitivitas lingkungan sekitar dan mengadopsi kebijakan yang mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok dalam masyarakat, penggunaan pengeras suara dengan adanya dialog terbuka antara pengelola masjid dan masyarakat sekitar. 2) Penggunaan pengeras suara harus diatur dengan bijaksana, memperhatikan waktu penggunaan, volume suara, dan durasi penggunaan, Adzan harus diucapkan dengan benar dan pada waktu yang tepat, menghormati kebutuhan masyarakat non-Muslim, terbuka terhadap masukan dan umpan balik dari masyarakat sekitar, kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah setempa, dampak positif, penggunaan pengeras suara memfasilitasi komunikasi keagamaan, identitas keagamaan. dampak negatif, terlalu keras atau terlalu sering dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat sekitar, dapat menciptakan konflik atau ketegangan antara masjid dan masyarakat sekitarnya, dan gangguan bagi masyarakat sekitar, potensi konflik, dan gangguan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pro, en_US
dc.subject Kontra en_US
dc.subject Pengeras Suara en_US
dc.subject Masayarakat Masjid Baitul Makmur en_US
dc.title HUBUNGAN ANTAR UMAT BERAGAMA: STUDI KASUS ATAS RESPON MASYARAKAT TENTANG PELAKSANAAN SURAT EDARAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2022 DI LINGKUNGAN MASJID BAITUL MAKMUR DALAM BUGIS PONTIANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account