STUDI KOMPARATIF OVER KREDIT MOTOR PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Anggriana, Anggita
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author MUHAMMAD, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2024-09-23T06:14:28Z
dc.date.available 2024-09-23T06:14:28Z
dc.date.issued 2024-06-21
dc.identifier.citation APA (American Psychological Association) en_US
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/5174
dc.description.abstract MUHAMMAD (12004072). Judul Skripsi: Studi Komparatif Over Kredit0020Motor Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024 Dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pedata (KUHPerdata) dan Buku Kompilasi Hukum Ekonomis Syariah (KHES) BAB I prosedur over kredit motor Islam adalah hawalah yang berkaitan dengan sautu perbuatan yang mendesak sehingga melakukan pemindahan kepada pihak ketiga antara muhil dan muhal 'alaih. tinjauan KUHPerdata dan Hukum Ekonomi Syariah. Dalam metode penelitian menggunakan metode kualitatif dan Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif analistis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir deduktif. Dari hail penelitian ini sebagai berikut; 1) Prosedur over kredit motor dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pedata (KUHPerdatas) diperbolehkan selama mengikuti syarat dan rukun yang telah disepakati oleh pihak debitur dan kreditur sebagaimana pasal 1457 dan pasal 1340 adanya pesetujuan yang mengikat dalam pejanjian pasal 1313 dan keduanya harus betindak secara Hukum pasal 1320 yaitu cakap Hukum, berakal sehat dan tidak adanya paksaan sesuai dengan asas bebesa berkontrak dan iktikad baik selama tidak melanggar pasal 1316 dan pasal 1234 melanggar perjanjian. 2) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) diperbolehkan selama mengikuti syarat dan rukun walalah pasal 23 dan 263 yaitu cakap Hukum, berkal sehat dan tamyiz. Pasal 364 adanya perstujuan dari pihak ketiga untuk meneruskan pemindahan angsuran. Pasal 27 barang tersebut harus jelas dan tidak betentangan dengan Hukum pasal 318 dan pasal 320. 3) Persamaan dan perbedaan dalam prosedur over kredit motor yaitu muhil (peminjam) muhal, (pemberi utang) muhal 'alaih (orang yang menerima pemindahan) di syaratkan harus cakap Hukum, berkal sehat, tamyiz, dan ijab dan qobul. Adanya perseujuan secara tetulis dari pihak pertama (muhtal) pasal 1340 sesuai dengan akd kontrak perjanjian memilih klausa yang dimuat pasal 1338- 1242 dan pasal 1437, 1313 tentang perjanjian yang di sepakati besama. Perbedaannya tidak begitu siknifikan hanya terkait cakap Hukum yaitu harus berusia 21 tahun. Dalam Islam cakap Hukum usia 18-21 tahun. Dalam Islam lebih terperinci dalam posedur over kredit motor sebagaimana pasal 363, 372 tentang pemindahan hutang. Apabila ingkar janji dalam akad yang telah disepakati besama pasal 1457, 1313, 1320 KUHPerdata dan pasal 20-27 juga pasal 318-328 maka termasuk tidak termasuk wanprestasi dan melanggar Hukum pasal 1365 dan dapat dipidanan kurungan 2 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dengan alasan penggelapan motor. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Over kredit motor en_US
dc.subject Komparatif en_US
dc.subject KUHPerdata en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title STUDI KOMPARATIF OVER KREDIT MOTOR PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account