dc.description.abstract |
MUHAMMAD (12004072). Judul Skripsi: Studi Komparatif Over Kredit0020Motor
Perspektif Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi
Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2024
Dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pedata (KUHPerdata) dan
Buku Kompilasi Hukum Ekonomis Syariah (KHES) BAB I prosedur over kredit
motor Islam adalah hawalah yang berkaitan dengan sautu perbuatan yang
mendesak sehingga melakukan pemindahan kepada pihak ketiga antara muhil dan
muhal 'alaih. tinjauan KUHPerdata dan Hukum Ekonomi Syariah.
Dalam metode penelitian menggunakan metode kualitatif dan Jenis
penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). sedangkan sifat
penelitiannya bersifat deskriptif analistis. Pengumpulan data dilakukan dengan
menggunakan teknik studi kepustakaan. Data hasil temuan digambarkan secara
deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir deduktif.
Dari hail penelitian ini sebagai berikut; 1) Prosedur over kredit motor
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pedata (KUHPerdatas) diperbolehkan
selama mengikuti syarat dan rukun yang telah disepakati oleh pihak debitur dan
kreditur sebagaimana pasal 1457 dan pasal 1340 adanya pesetujuan yang
mengikat dalam pejanjian pasal 1313 dan keduanya harus betindak secara Hukum
pasal 1320 yaitu cakap Hukum, berakal sehat dan tidak adanya paksaan sesuai
dengan asas bebesa berkontrak dan iktikad baik selama tidak melanggar pasal
1316 dan pasal 1234 melanggar perjanjian. 2) Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) diperbolehkan selama mengikuti syarat dan rukun walalah pasal
23 dan 263 yaitu cakap Hukum, berkal sehat dan tamyiz. Pasal 364 adanya
perstujuan dari pihak ketiga untuk meneruskan pemindahan angsuran. Pasal 27
barang tersebut harus jelas dan tidak betentangan dengan Hukum pasal 318 dan
pasal 320. 3) Persamaan dan perbedaan dalam prosedur over kredit motor yaitu
muhil (peminjam) muhal, (pemberi utang) muhal 'alaih (orang yang menerima
pemindahan) di syaratkan harus cakap Hukum, berkal sehat, tamyiz, dan ijab dan
qobul. Adanya perseujuan secara tetulis dari pihak pertama (muhtal) pasal 1340
sesuai dengan akd kontrak perjanjian memilih klausa yang dimuat pasal 1338-
1242 dan pasal 1437, 1313 tentang perjanjian yang di sepakati besama.
Perbedaannya tidak begitu siknifikan hanya terkait cakap Hukum yaitu harus
berusia 21 tahun. Dalam Islam cakap Hukum usia 18-21 tahun. Dalam Islam lebih
terperinci dalam posedur over kredit motor sebagaimana pasal 363, 372 tentang
pemindahan hutang. Apabila ingkar janji dalam akad yang telah disepakati
besama pasal 1457, 1313, 1320 KUHPerdata dan pasal 20-27 juga pasal 318-328
maka termasuk tidak termasuk wanprestasi dan melanggar Hukum pasal 1365 dan
dapat dipidanan kurungan 2 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta
rupiah) berdasarkan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia dengan alasan penggelapan motor. |
en_US |