dc.description.abstract |
YUDHI PRIAMBUDHI, 11732041, “Problematika Usia Setahun Pernikahan Pada Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya”: Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap tentang problematika usia setahun pernikahan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Secara khusus pembahasannya diarahkan untuk menjawab masalah yang berhubungan dengan: 1) apa saja faktor terjadinya problematika pada setahun pernikahan?, 2) apa saja kendala yang dihadapi pasangan dalam upaya menghadapi problematika pada usia setahun pernikahan?, 3) bagaimana upaya yang dilakukan pasangan dalam mengahadapi problematika pada setahun pernikahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data berupa reduksi data, penyajian data kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik member check dan meningkatkan ketekunan.
Pengamatan penelitian menunjukkan bahwa: 1) Faktor terjadinya problematika pada setahun pernikahan di Kecamatan Sungai Kakap karena ketidaksesuaian antara yang seharusnya dan kenyataan dalam hal hak dan kewajiban suami istri, 2) Kendala yang dihadapi pasangan dalam upaya menghadapi problematika pada setahun pernikahan pada pasangan suami istri di Kecamatan Sungai Kakap tidak memahami masalah ketika upaya dalam menghadapi problematika ketika tidak berhasil, susahnya berkomunikasi saat ada masalah, mengutamakan ego masing-masing, dan tidak merencanakan penyelesaian masalah tersebut, dan 3) Upaya yang dilakukan pasangan dalam menghadapi problematika pada setahun pernikahan di Kecamatan Sungai Kakap menyikapi dengan senyuman, mencari solusi dan berpikir tenang, berdialog bersama pasangan, memberikan teguran tidak di tempat umum untuk menghargai istri, dan mempertimbangkan suatu permasalahan yang belum terbukti kebenarannya. |
en_US |