dc.description.abstract |
NIA (11722071). Analisis Distribusi Tabung Gas Elpigi 3 Kg Di Desa Kapur Tahun 2022 Perspektif Muamalah Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Penelitian ini dilatar belakangi adanya keterlambatan pengiriman tabung gas elpigi dari sub agen ke masyarakat dan adanya kesenjangan harga yaitu ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak sama dengan harga yang ada di lapangan. Adanya masalah ini, maka fokus masalah dijabarkan dalam bentuk pertanyaan berikut: 1) Bagaimana alur pendistribusian gas elpigi 3 kg mulai dari produsen sampai kepada konsumen. 2) Bagaimana mekanisme penetapan harga tabung gas elpigi 3 kg pada pengecer di Desa Kapur tahun 2022 perspektif muamalah dan undang-undang perlindungan konsumen
Jenis penelitian ini menggunakan field research (penelitian lapangan) dengan metode analisis-deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui literatur kepustakaan, jurnal, artikel, internet dan dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang berkaitan dengan praktik yang terjadi dilapangan. Teknik analisis data menggunakan reduksi data dan display data. Sedangkan teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi dan membercheck.
Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Pertama, alur pendistribusian tabung gas elpigi 3 kg di mulai dari produsen (SPBE atau PT Pertama) kemudian disalurkan kepada agen, dari agen kemudian disalurkan kepada pangkalan-pangkalan yang sudah mempunyai atau pemegang Izin Usaha Negara Niaga elpigi yang dapat penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG, barulah sampai pada konsumen. 2). Mekanisme penetapan harga tabung gas elpigi 3 kg pada pengecer di Desa Kapur tahun 2022 persepektif mu’amalah diperbolehkan atau sah dilakukan karena adanya sebab tertentu seperti beban biaya, tenaga, dan waktu. Sedangkan menurut UU No. 8 Tahun 1999, jika terjadi penipuan (kebohongan) masalah harga, kualitas, kondisi, tanggungan, jaminan, hak tau ganti rugi maka bisa dipidanakan yaitu berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
en_US |