dc.description.abstract |
Irsyadul Ibard (11822003) Implementasi Sertifikasi Halal Amplang Warjok Di Desa Kauman Kabupaten Ketapang (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal). Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2024).
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana implementasi sertifikasai halal pada Amplang Warjok di Desa Kauman Ketapang; 2) Tinjauan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal terhadap Sertifikasi Halal Amplang Warjok di Desa Kauman Kab. Ketapang.
Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari pemilik usaha dan penjual Amplang Warjok di Desa Kauman, Kota Ketapang. Sedangkan data sekunder yang digunakan yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, kemudian bahan-bahan penelitian yang didapat yaitu buku, karya ilmiah, dan jurnal sebagai penguat dalam pengumpulan data. Sedangkan teknis analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1). Implementasi sertifikasi halal pada Amplang Warjok di Desa Kauman Ketapang secara pihak dari pemilik usaha mengajukan pemberkasan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan selama proses pendaftaran satu bulan waktunya, pihak MUI juga melakukan kunjungan survei lapangan ke rumah industri Amplang Warjok untuk pengecekan bahan baku, tempat produksi, lokasi, serta berbagai fasilitas kebersihan yang ada sesuai dalam isi pemberkasan yang diajukan; 2). Adapun tinjauan sertifikasi halal Amplang Warjok. Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan peraturan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini disahkan. Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat pasal 4 yang menyebutkan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan memperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”, dimana hal ini secara tidak langsung mewajibkan semua pelaku usaha termasuk pihak Amplang Warjok untuk mendapatkan sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI, pelaku usaha juga terus melakukan perpanjangan sertifikat halal agar dapat terus menerus melakukan penjualan produknya tetap berjalan |
en_US |