dc.description.abstract |
SAFITRI, NIM : 11733048, Resolusi Konflik Antara Warga Masyarakat (Studi Terhadap Konflik Antara Pengurus Masjid Nurul Islam Dengan Masyarakat Di Desa Tebang Kacang Sungai Raya Kubu Raya), Fakultas Ushuluddin Adap dan Dakwah Program Studi Manajemen Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Untuk memahami rekonsiliasi konflik yang terjadi di Masjid Nurul Islam Desa Tebang Kacang, b) Untuk mengetahui mediasi konflik antara warga masyarakat dengan pengurus Masjid Nurul Islam Desa Tebang Kacang, c) untuk memahami arbitrasi penyelesaian konflik antara masyarakat dengan penguru Masjid Nurul Islam Desa Tebang Kacang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data field researt yang memerlukan keterangan secara langsung dari narasumber tentang keadaan subjek dan objek penelitian yang akan diteliti. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumbe sekunder yaitu
: 1) Sumber primer adalah pengurus Masjid yang terdiri dari penasehat, ketua masjid, wakil pengurus masjid, dan juga salah satu masyarakat yang bersangkutan dalam konflik. 2) Sumber sekunder dokumen-dokumen yang di peroleh dari lokasi penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara serta dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan yaitu penyajian data,kesimpulan dan verifikasi. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu Tringulasi, dan mimber check.
Berdasarkan Hasil analisis data, peneliti menyimpulkan: (1) Rekonsiliasi konflik usaha yang dilakukan pengurus masjid yaitu mendekati yang bersangkutan dalam perselisihan dan mengajak masyarakat untuk bermusyawarah dan mencari solusi dalam penyelesaian masalah, (2) Mediasi konflik yaitu pengurus melibatkan pihak katiga yaitu tokoh agama untuk menjadi penengah dalam permasalahan antara pengurus masjid dengan masyarakat, (3) Arbitrasi penyelesaian konflik yaitu tokoh agama sebagai penengah dalam konflik memberikan kebijakan yaitu perlunya komunikasi yang baik antara pengurus masjid dan masjid, dan juga perlu adanya transparan dalam pendanaan masjid, baik itu pemasukan maupun pengeluaran. |
en_US |