dc.description.abstract |
Hani Rohayati. (11904035), IMPLEMENTASI KHIYSR Pada SISTEM DROPSHIPPING JUAL BELI ONLINE FASHIONKITA_ID DALAM TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak tahun 2024
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1) praktik jual beli online sistem dropshipping 2) pandangan hukum ekonomi syariah terhadap sistem drophipping jual beli online
Jenis Penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan jenis penelitian lapanagan dan pendekatan kualiatatif, dengan bersifat deskriptif. Sumber data yakni sumber data primer merupakan data utama dan sumber data sekunder yakni data pendukung seperti buku, jurnal, skripsi yang berkaitan dengan praktik dropshipping jual beli online. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi. Dan juga peneliti juga menggunakan teknik analisis data.
Berdasarkan analisis tersebut, peneliti menyimpulkan 1) Sistem dropshipping di Fashionkita_id ini pemasarannya menggunakan sosial media yaitu Facebook, Whatsapp, Instagram dan dropshipper ini menjelaskan atau menginformasikan jenis barang tersebut secara detail di Facebook. Adapun pemesanannya melalui pesan singkat whattsapp. Jika pembeli telah melihat barang yang kita jual, maka pembeli akan memesan barang tersebut kemudian membelinya barang tersebut sesuai dengan harga jual dari dropshipper (harga jual telah disepakati antara dropshipper dengan supplier). Kemudian dropshipper memesan kepada supplier sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pembeli tersebut. Barang akan dikirimkan oleh supplier ke dropshipper lalu dikirim ke pembeli. Lalu jika ada barang yang tidak sesuai maka boleh di kembalikan selama 1x24jam, Apabila lewat dari 1x24 jam maka pihak dropshipper tidak menerima pengembalian barang tersebut. 2) Jual beli online dengan menggunakan sistem dropshipping tidak dilarang dalam Islam. Seperti diFashionkita_id Ini. Sistem dropshipping dalam jual beli online sudah memenuhi syarat dan rukun sahnya suatu jual beli dalam Islam. Pembolehan sistem dropshipping ini mengacu pada kaidah umum fikih muamalah yang mengatakan “Semua bentuk muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya Tidak ada larangan untuk menggunakan transaksi online dengan menggunakan sistem dropshipping, yang terpenting adalah seorang pelaku usaha yang menawarkan suatu produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang jelas dan benar terkait informasi barang yang diperjualbelikan. |
en_US |