dc.description.abstract |
Rifka Abida (11822006) Jual Beli Followers Instagram Di Kota Pontianak Dalam Tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Bagaimana Praktik Jual Beli Followers Instagram yang berlangsung di Kota Pontianak; 2) Bagaimana Hukum Praktik Jual Beli Followers Instagram Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146 Tahun 2021 Tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Peneliti menggunakan metode penelitian Deskriptif Kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum Normatif Empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari penjual dan pembeli Followers Instagram di Kota Pontianak. Sedangkan data sekunder yang digunakan yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146 Tahun 2021, kemudian bahan-bahan penelitian yang didapat yaitu buku, karya ilmiah, dan jurnal sebagai penguat dalam pengumpulan data. Sedangkan teknis analisis data, peneliti melakukan Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa:1). Praktik yang diterapkan dalam jual beli Followers Instagram di Kota Pontianak ini dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu. Adapun tahap yang dilakukan adalah proses pemesanan, pembelian, kesepakatan, pembayaran, serta penerimaan Followers. 2). Menurut tinjauan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 146 tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah ditemukan bahwa praktik ini bertentangan dengan isi fatwa tersebut, karena dalam praktik ini adanya unsur Tadlis. Adanya ketidak sesuaian dengan rukun dan syarat yang tidak terpenuhi yang menyebabkan praktik ini dapat merugikan konsumen serta menimbulkan sifat mudharat. |
en_US |