MODEL KOMUNIKASI KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PADA PELAYANAN NIKAH DALAM PERMASALAHAN WALI ADHAL KEC.SINGKAWANG TENGAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Nurrahmi, Hesty
dc.contributor.advisor Kusumayanti, Fitri
dc.contributor.advisor Taqwa, Ria Hayatunnur
dc.contributor.advisor Saputra, Randi
dc.contributor.author MUBAROK, SYAIFUNNABI
dc.date.accessioned 2024-06-05T01:27:36Z
dc.date.available 2024-06-05T01:27:36Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4682
dc.description.abstract Syaifunnabi Mubarok, NIM 11831129 Model Komunikasi Kepala Kantor Urusan Agama (Kua) Kec. Singkawang Tengah Pada Pelayanan Nikah dalam Permasalahan Wali Adhal. Skripsi: Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak 2022/1444H Wali adhal adalah seorang wali yang tidak mau untuk menikahkan anak perempuannya. Masalah ini sering menjadi kendala dalam proses pernikahan, baik dari segi hukum maupun keterbatasan komunikasi antara Kepala KUA dengan para wali adhal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model komunikasi yang digunakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Singkawang Tengah dalam pelayanan pernikahan. Permasalahan ini untuk mengetahui bagaimana model komunikasi yang digunakan oleh Kepala KUA dalam menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif Analisa deskriptif teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informan penelitian ini adalah Kepala KUA, pegawai KUA yang terlibat dalam proses pelayanan pernikahan, dan pasangan pengantin yang walinya Adhal. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan analisis isi untuk mengidentifikasi pola komunikasi yang ada dan hambatan-hambatan yang muncul dalam komunikasi antara Kepala KUA dan wali adhal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala KUA menggunakan model komunikasi yang bersifat formal dalam pelayanan pernikahan. Komunikasi dilakukan melalui pertemuan tatap muka, dan surat resmi. Namun, ditemukan beberapa hambatan dalam komunikasi antara Kepala KUA dan wali adhal, seperti keterbatasan informasi, perbedaan pemahaman hukum, dan faktor budaya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Model Komunikasi en_US
dc.subject Pelayanan Nikah en_US
dc.subject Wali Adhal en_US
dc.title MODEL KOMUNIKASI KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PADA PELAYANAN NIKAH DALAM PERMASALAHAN WALI ADHAL KEC.SINGKAWANG TENGAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account