dc.description.abstract |
ABDULLAH: 12004029, “Analisis Kritis Santri Lanbulan terhadap Pendapatan dan distribusi Harta Haram pada Pasal 588 dan 593 KHES. Fakultas Syariah (Muamalah). Program studi Hukum Ekonomi Syariah. Institut Agama Islam Negeri Pontianak, 2024.
Tujuan Penelitian yaitu untuk mengetahui Untuk mengetahui analisis kritis Santri Pondok Pesantren Lanbulan terhadap pemisahan pendapatan non-halal atau harta haram yang terdapat Pasal 588 ayat (2) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi dan Untuk mengetahui analisis kritis Santri Pondok Pesantren Lanbulan terhadap distribusi pendapatan non-halal atau harta haram yang terdapat Pasal 593 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Metode penelitian yang digunakan yaitu hukum normatif menggunakan metode pendekatan kualitatif. Penilitian hukum normatif adalah yaitu salah satu metode penelitian terhadap aturan-aturan perundang-undangan baik di tinjau dari sudut hirarki perundang-undangan, atau dari sudut hubungan harmoni perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah metode library research dan wawancara kepada narasumber. Analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) yaitu melakukan analisis terhadap data yang telah diperoleh, artinya semua data yang telah terkumpul akan dianalisis secara utuh sehingga terlihat gambaran yang sistematis meliputi Pasal 588 dan 593 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang analisis berdasarkan hasil wawancara terhadap narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pasal 588 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Angka 2 percampuran halal dan haram yang diselesaika melalui Makharij Fiqhiyyah Tafriq Al-Halal Min Al-Haram, dalam permasalah ini sudah dijelaskan oleh para ulama fikih jauh sebelum Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah disusun. Langkah dalam penulisan nash pasal tersebut yang menyertakan kata Tafriq Al-Halal Min Al-Haram yang merupaa Makharij Fiqhiyyah sebagaimana dijelaskan pada Bab III Kajian Teori tentang Tafriq Al-Halal Min Al-Haram tidak perlu digunakan karena Makharij Fiqhiyyah yang disampaikan oleh KH. Ma’ruf Amin digunakan setelah penulusuran terhadap pendapat ulama terdahulu dan dalam Pasal 593 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menerangkan bahwa harta haram pada masalah tersebut bisa dilakukan pendsitribusian kepada umat, serta menerangkan bahwa Dewan Syariah Nasional sebagai pelaku distribusi harta haram tersebut. Pasal tersebut memerlukan keterangan yang lebih lanjut atau perlu direvisi untuk ada pasal penjelas. Hal ini berdasarkan temuan, penelusuran, serta hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti. Harta haram dalam masalah biasa dimiliki oleh personal dan negara, sehingga pasal tersebut masih kurang terhadap penjelasan yang lebih detail. |
en_US |