PRAKTIK BAGI HASIL BISNIS PANGKAS RAMBUT DI JALAN IMAM BONJOL KOTA PONTIANAK DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Fahmi, Moch. Riza
dc.contributor.advisor Suryani, Tina Zulfa
dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Widiyawati, Ari
dc.contributor.author EFENDI, EFENDI
dc.date.accessioned 2024-04-23T00:49:05Z
dc.date.available 2024-04-23T00:49:05Z
dc.date.issued 2024-03
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4581
dc.description.abstract Efendi (11904069), Praktik Bagi Hasil Bisnis Pangkas Rambut Di Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Tahun 1445 H / 2024 M. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mengetahui bagaimana akad bagi hasil bisnis pangkas rambut di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan KHES tentang praktik bagi hasil bisnis pangkas rambut di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan jenis penelitan empiris. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penyajian data secara deskriptif serta pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris. Sumber data penelitian ini yakni sumber data primer dan sekunder, sumber data primer merupakan data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan pemilik bisnis dan pekerja pangkas rambut dan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku-buku, jurnal ilmiah, dan KHES. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan peneliti yakni triangulasi sumber. Teknik analisis data dalam penelitian ini yakni dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil dan analisis penelitian, peneliti ini mengambil 4 bisnis pangkas tambut di jalan Imam Bonjol Kota Pontianak, dari ke 4 menggunakan akad mudharabah dan dilakukan secara lisan tanpa menetukan jangka waktu berakhirnya akad kerjasama ke 4 pangkas rambut menggunakan sistem bagi hasil yang berbeda. Pangkas rambut aqoer memilik dua pembagian antara 4 pekerja pangkas rambut. Untuk pekerja pangkas rambut lama bagi hasilnya 70/30 (70 untuk pekerja pangkas rambut dan 30 untuk pemilik pangkas rambut) dan sedangkan pekerja pangkas rambut yang baru bagi hasilnya 60/40 (60 untuk pekerja pangkas rambut dan 40 untuk pemilik pangkas rambut). Sedangkan ketiga pangkas rambut memiliki pembagian hasil yang sama tidak melihat apakah mereka pekerja baru atau pekerja lama yakni 70:30 pangkas rambut mitra dan pangkas rambut vio sedangkan pangkas rambut alan 60:40. Hasil dari tinjauan KHES pada pangkas rambut di jalan Imam Bonjol Kota Pontianak ini sudah sesuai dengan pasal yang ada di KHES yakni pada pasal 231, 232, 233, 234, 235 236, 237, 238, 242, 243, 248, 249, 250, 251, 252, dan pasal 253. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Bagi Hasil en_US
dc.subject Bisnis Pangkas Rambut en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PRAKTIK BAGI HASIL BISNIS PANGKAS RAMBUT DI JALAN IMAM BONJOL KOTA PONTIANAK DALAM TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account