dc.description.abstract |
ANWARI, 11908030, Manajemen Pembiayaan Murabahah KSPPS BMT Barokah Abdussalam Sungai Ambawang : Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Program Studi Manajemen Dakwah Institut Agama Islma Negeri (IAIN) Pontianak, 2023.
Fokus masalah dalam penelitian ini yaitu mengenai manajemen pembiayaan murabahah. Pembiayaan Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan yang terdapat di BMT-BA. Murabahah adalah suatu istilah dalam fiqih Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan. Dalam tranksaksi murabahah penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah keuntungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana manajemen perencanaan pembiayaan Murabahah KSPPS BMT-BA (2) Bagaimana manajemen pengorganisasian pembiayaan Murabahah KSPPS BMT-BA (3) Bagaimana manajemen pelaksanaan pembiayaan Murabahah KSPPS BMT-BA (4) Bagaimana manajemen pengawasan pembiayaan Murabahah KSPPS BMT-BA
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana manajemen perencanaan pembiayaan Murabahah KSPPS BMT-BA (2) Untuk mengetahui bagaimana manajemen pengorganisasian pembiayaan Murabahah KSP BMT-BA (3) Untuk mengetahui bagaimana manajemen pelaksanaan pembiayaan Murabahah KSP BMT-BA (4) Untuk mengetahui bagaimana ma najemen pengawasan pembiayaan Murabahah KSP BMT-BA
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan metode deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini ialah para anggota pengurus BMT Barokah Abdussalam yang diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan berupa Data collection, data condensation, data display, dan conclusiouns drawing/verifying.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa murabahah mengeluarkan pembiayaan yang berada dalam total Passiva dimana dana tersebut untuk menfasilitasi nasabah yang sudah memiliki simpanan 50% dari pinjaman serta aktif bergabung selama 3 bulan, dan barang pembiyaan harus dibawah harga 50jt, menyesuaikan simpanan. Bmt terlebih dahulu melakukan survei lapangan untuk menentukan kesanggupan nasabah dalam pembayaran dan keamanahan, jika hasil dari survei sanggup maka bmt meng acc pembiayaan. Jika suatu hari terjadi kemacetan dalam pembayaran maka bmt memberikan surat peringatan berupa dalil dan hadist, jika masih saja terus menerus macet maka bmt menyita dan menjual barang pembiayaan. Semua pelaksanaan ini karena adanya pengorganisasian yang saling bekerja sama serta pengontrolan dari pengawas setaip bulanya. |
en_US |