dc.description.abstract |
Penelitian ini membahas mengenai penerapan akad murabahah pada
pembiayaan KPR di Bank Mega Syariah, yang berfokus pada pola dan
penerapan akad murabahah pada pembiayaan KPR. Pembiayaan KPR memiliki
peran yang signifikan dalam membantu dan mendukung dalam memenuhi
kebutuhan perumahan masyarakat. Dalam konteks perbankan syariah, Bank
Mega Syariah bertekad untuk menyediakan pembiayaan KPR yang mematuhi
prinsip syariah yang mana melarang penggunaan bunga atau riba.
Penelitian ini mempunyai tujuan, yaitu : (1) Mengidentifikasi pola
pembiayaan murabahah yang diterapkan dalam KPR di Bank Mega Syariah KC
Pontianak, (2) Menganalisis penerapan akad murabahah dalam pembiayaan
KPR di Bank Mega Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dan
menerapkan metode deskriptif untuk menganalisis data yang telah
dikumpulkan. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data
sekunder, teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi,
wawancara, dan dokumentasi, adapun teknik analisis data yang digunakan
reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Akad murabahah
digunakan Bank Mega Syariah untuk membiayai KPR FLPP bersubsidi,
program pembiayaan perumahan syariah yang menargetkan masyarakat
berpenghasilan rendah. Cara pembiayaan yang disebut murabahah digunakan
untuk membeli rumah yang sudah jadi atau siap huni, (2) Penerapan akad
murabahah dalam pembiayaan perumahan memastikan transparansi dan
jaminan keadilan bagi pemilik rumah dan pihak pembiaya sesuai prinsip
syariah. Akad ini cocok untuk pembiayaan rumah yang sudah jadi karena
memiliki harga yang jelas dan dapat diestimasi dengan lebih akurat. |
en_US |