dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pembiayaan Murabahah
dalam meningkatkan pendapatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera. BMT Bina Ummat
Sejahtera merupakan lembaga keuangan mikro yang berfokus pada pemberdayaan
ekonomi masyarakat melalui pendekatan syariah. Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui
wawancara mendalam kepada pihak BMT Bina Ummat sejahtera dan pemilik
UMKM yang telah memanfaatkan pembiayaan Murabahah dari BMT Bina Ummat
Sejahtera. Data juga dikumpulkan melalui observasi langsung dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Murabahah memiliki
peran penting dalam meningkatkan pendapatan UMKM di BMT Bina Ummat
Sejahtera. Pembiayaan Murabahah memungkinkan UMKM untuk mendapatkan
modal yang dibutuhkan untuk meningkatkan produksi, memperbanyak barang
daganagan, memperluas jangkauan pemasaran, dan memperbaiki infrastruktur
usaha. Selain itu, pembiayaan Murabahah juga memberikan akses yang lebih
mudah dan terjangkau bagi UMKM yang tidak memenuhi persyaratan pembiayaan
konvensional. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa BMT Bina
Umat Sejahtera Pontianak menjalankan prosedur pengajuan pembiayaan
murabahah menggunakan prinsip kehati-hatian yaitu prinsip 5C. Prinsip 5C sendiri
terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral yang didasarkan
kepada prinsip kehati-hatian dan telah dilaksanakan dengan baik oleh pengurus.
Peran Pembiayaan Murabahah Di BMT Bina Umat Sejahtera Pontianak Dalam
Meningkatkan Pendapatan UMKM di Pontianak sangat dirasakan oleh nasabah
sehingga nasabah bisa meningkatkan dan mengembangkan usahanya serta
pendapatan mereka jadi bertambah. Selain itu manfaat lain yang dirasakan oleh
nasabah dari pembiayaan ini adalah proses pengajuannya yang mudah dan
pencairannya yang cepat sehingga nasabah bisa segera memenuhi kebutuhan
usahanya serta terdapat pendampingan kepada pelaku UMKM yang melakukan
pembiayaan murabahah. |
en_US |