KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU AGAMA ISLAM DI SEKOLAH DASAR 01 SEMITAU KAPUAS HULU TAHUN 2022/2023

Show simple item record

dc.contributor.advisor Rahmatullah, Muhammad
dc.contributor.advisor Susanto, Rizki
dc.contributor.author Lestari, Endah Sri
dc.date.accessioned 2023-10-18T02:26:49Z
dc.date.available 2023-10-18T02:26:49Z
dc.date.issued 2023-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/4025
dc.description.abstract Kompetensi Kepribadian merupakan modal dasar bagi guru, khususnya dalam perilaku sehari-hari. Kompetensi kepribadian seorang guru berpengaruh terhadap proses belajar mengajar, karena guru akan menciptakan suasana yang menyenangkan bagi para siswa seperti kedekatan baik secara lahir maupun batin, yang semua itu dapat memunculkan semangat untuk belajar. Berdasarkan uraian di atas maka secara umum masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini, yakni bagaimana kompetensi kepribadian guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar 01 Semitau Kapuas Hulu. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan (1) kompetensi kepribadian guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar 01 Semitau Kapuas Hulu. 2) Upaya guru mengembangkan kompetensi kepribadian guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Dasar 01 Semitau Kapuas Hulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yaitu berupa kata-kata ,gambar dan bukan angka-angka. Penggalian data dilakukan dengan observasi dan wawancara kepada semua guru PAI yang dipegang masing-masing guru kelas yang berjumlah 6 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kompetensi kepribadian dalam bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social, dan kebudayaan nasional meliputi menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila. Norma agama harus menjadi prinsip dalam hidupnya, sehingga apa yang tampak dari perilaku akan mencerminkan perilaku-perilaku yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam agama. Perilaku tersebut antara lain hidup sederhana, rendah hati, suka menolong baik kepada sesama guru maupun, peserta didiknya dan masyarakat pada umumnya. Norma hukum peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu atau lembaga, seperti pemerintah (eksekutif) dan/atau legislatif yang tegas. Norma sosial adalah kaidah atau aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu. (2) Upaya guru mengembangkan kompetensi kepribadian berdiskusi dengan teman tentang bagaimana menjaga emosi supaya stabil cara nya adalah diskusi. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Kompetensi Kepribadian Guru en_US
dc.subject Upaya Guru Mengembangkan Kompetensi en_US
dc.title KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU AGAMA ISLAM DI SEKOLAH DASAR 01 SEMITAU KAPUAS HULU TAHUN 2022/2023 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account